Berita Pangkalpinang
Harga BBM dan Berbagai Kebutuhan Naik, Kenaikan UMP 2023 Wajar Dilakukan
Adanya kenaikan harga bahan bakar yang selama ini disubsidi menyebabkan tingkat daya beli masyarakat mengalami penurunan.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dosen Fakultas Ekonomi UBB, Nizwan Zukhri mengatakan, sudah sewajarnya terjadi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 dengan melihat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan sejumlah barang kebutuhan lainnya.
"Tingkat upah minimum provinsi tahun 2023 adalah wajar untuk dilakukan kenaikan atau penyesuaian. Namun untuk besaran persentasenya harus dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nizwan kepada Bangkapos.com, Rabu (21/9/2022).
Ia mengatakan, dalam menetapkan tingkat upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan data-data, berkaitan dengan tingkat kelayakan hidup minimum, yang biasanya harus melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data tersebut.
"Di samping itu juga harus memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi, dan tentunya tingkat inflasi. Tingginya inflasi yang disebabkan naiknya harga beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat," katanya.
"Termasuk, disebabkan adanya kenaikan harga bahan bakar yang selama ini disubsidi menyebabkan tingkat daya beli masyarakat mengalami penurunan. Sehingga beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan semakin bertambah berat," lanjutnya.
Dikatakannya, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 juga menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat bertambah sulit.
"Ini juga harus diingat bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan sektor usaha atau industri mengalami kesulitan," terangnya.
Nizwan juga memahami, salah satu dasar hukum penetapan upah minimum adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 36 tahun 2021.
"Yang perlu diperhatikan bahwa untuk menetapkan upah minimum biasanya harus diadakan rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar. Ini berarti bahwa pemerintah dalam menetapkan UMP harus berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan daerah," ucapnya.
"Serikat pekerja yang juga merupakan salah unsur anggota dewan pengupahan boleh saja mengusulkan adanya kenaikan UMP dengan persentase tertentu. Apalagi saat ini tingkat inflasi yang terjadi di Babel cukup tinggi dan merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung (Babel), telah mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 hingga 8-10 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 3.264.884.
Dikatakannya, kenaikan upah saat ini sangat diperlukan untuk melindungi daya beli buruh akibat dampak kenaikan BBM bersubsidi ditambah inflasi yang terus meningkat.
Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 sebesar Rp 3.264.884 telah berlaku 1 Januari 2022 lalu, saat itu UMP naik hanya 1,08 persen atau Rp 34.859.
Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, menyampaikan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mereka tidak mempersoalkan mengenai besaran UMP.
Tetapi hanya pada kepastian hukum dan ketegasan dalam regulasi penetapan UMP dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau dari Apindo sendiri, melihat bahwa penetapan UMP itu acuan sudah jelas formulasi yang digunakan tidak bisa keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 karena semua data, baik inflasi, pertumbuhan ekonomi khusus di Babel rujukan dari BPS. Kita tidak akan keluar dari situ, makanya sebenarnya dari sisi pengusaha khusunya Apindo adanya kepastian hukum dan ketegasan," kata Nuradi kepada Bangkapos.com, Selasa (20/9/2022).
Dikatakan Nuradi, ia telah melihat contoh dibeberapa daerah, khusus di DKI Jakarta, Jawa Timur sudah jelas terkait diputuskan UMP. Tetapi akhirnya menjadi sengketa hukum di pengadilan.
"Karena keputusan sudah diputuskan oleh dewan pengupahan, di SK Gubernur diuji lagi di proses hukum PTUN. Contoh di Jakarta yang hasil PTUN sudah selesai, hasilnya sudah jelas, bahwa gubernur membuat rujuan perhitungan keluar dari formula yang ada dan ternyata tidak bisa diberlakukan," katanya.
Nuradi, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan soal besaran UMP 2023 apabila terjadi kenaikan. Karena memahami terkait kondisi biaya hidup yang semakin tinggi saat ini.
"Tentunya kalau dari Apindo tidak mempersoalkan besaran, walaupun sebenarnya dunia usia terus membuat inovasi, bagaimana menyikapi sampai apabila peningkatkan UMP keluar dari kemampuan perusahan," tegasnya.
"Makanya pemerintah sebenarnya harus bisa membuat suatu terobosan iklim usaha harus tetap baik, tetapi disatu sisi kesejahteraan buruh itu terus tiap tahun meningkat. Karena ditambah beban hidup semakin berat dengan kenaikan BBM dan segala macam," katanya.
Apabila, pemerintah tidak tepat dan cepat mengantisipasi ini, kata Nuradi, ia mengkhawatirkan bakal berdampak pada konflik sosial di tengah masyarakat.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)