Rumah Milik Undang Dirobohkan Emak-emak Rentenir, Bunga Pinjamannya Ternyata Bikin Melongo
Rumah Undang dia robohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A. A nekat melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang ...
Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016. Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.

"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.
Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.
"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.
Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Garut akan membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir.
"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Balasan Menohok Hacker Bjorka Setelah Diejek Nikita Mirzani, Ternyata Sentil Masa Lalu Nyai
Baca juga: Rumah Mewah Milik Roro Fitria Bikin Melongo, Ada Ranjang Merah Rp150 Juta Hingga Lukisan Harga Rp1 M
Baca juga: Amalkan 2 Doa Pendek Ini, Dibaca oleh Nabi Ketika Menghadapi Kesulitan dan Terhindar dari Malapetaka
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda, Irjen (Pur) Ricky Bingung Sambo Cepat Naik Pangkat
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Kakak Undang Juga Jadi Tersangka
Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.

Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang. Utang pokonya hanya Rp 1,3 juta.
Baca juga: Disebut Robohkan Rumah Warga Karena Utang, Rentenir di Garut Mengaku Syok Berat