Mahfud MD Sebut Hakim Agung yang Korupsi Ada 2, Jangan Dilindungi Harus Dihukum Berat!
Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan ....
BANGKAPOS.COM -- Tak hanya satu Hakim Agung yang terlibat korupsi. Namun, terdapat dua Hakim Agung yang diduga terlibat Korupsi.
Hal itu terungkap seetelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD mengatakan terdapat ada dua Hakim Agung yang terlibat korupsi.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
KPK pun mengumumkan dalam kasus tersebut terdapat 10 orang yang diamankan.
Baca juga: Nikita Mirzani vs Najwa Shihab, Nyai Masih Panas: Gue Udah Tiga Belas Tahun di Dunia Pertelevisian
Baca juga: 10 Tahun Berumah Tangga Pingkan Mambo Masih Cari Pria yang Bakal Jadi Tulang Rusuknya: Orang Lain?
Baca juga: Siapa Rudy Ramawy? Pria yang Dikenal dengan Eks Bos Google Ini Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca juga: Balasan Menohok Hacker Bjorka Setelah Diejek Nikita Mirzani, Ternyata Sentil Masa Lalu Nyai
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD seorang Hakim Agung di MA, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.

Selain itu, YP dan ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Mahfud MD mengatakan Hakim Agung MA yang terjaring OTT KPK harus duhukum berat.
Ia juga menyebut informasinya ada dua Hakim Agung yang terlibat.
"Ada Hakim Agung yang terlibat kalau nggak salah ada dua," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
"(Hal itu) harus diusut dan hukumannya harus berat."
Menurut Mahfud MD, seorang hakim harusnya menjujung tinggi keadilan.
Dengan adanya korupsi yang dilakukan hal tersebut tentu saja menciderai profesi hukum.
"Karena Hakim itu benteng keadilan, kalau sampai (korupsi) itu terjadi jangan sampai diampuni, jangan boleh ada yang melindungi," ungkapnya lagi.
Baca juga: Cerirta Lyodra Ginting Tentang Kisah Cintanya dengan Riza Syah, Luluh dengan Sikap Sang Kekasih
Baca juga: Gibran Rakabuming tak Ragu Bagikan Foto Bareng Rocky Gerung, Ternyata Salah Satu Idolanya
Baca juga: Foto Luna Maya Berjemur di Pantai Waecicu Bikin Shin Tae-yong Kepincut, Netizen: Ingat Istri Coach
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
"Karena sekarang zaman transparan, zaman digital, anda melindungi, anda akan ketahuan," pungkasnya.
Soal Kasus Hakim Agung, Novel Baswedan: Tak Mudah Apalagi Pimpinan KPK Tak Antusias Berantas Korupsi
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut serta menanggapi soal terkuaknya praktik suap di Mahkamah Agung (MA).
Di mana dalam pusaran kasus tersebut, seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
Tidak hanya itu, seorang pengacara Yosep Parera juga turut serta diamankan.
Adanya hal tersebut, Novel Baswedan memberikan apresiasi.
Hal tersebut diungkapnya lewat cuitan di akun Twitternya @nazaqistsha.
"KPK telah menangkap Hakim Agung Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung."
"Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan."
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan adanya OTT KPK terhadap Hakim Agung MA.
Menurut laporan KPK sebelumnya, beberapa orang ditangkap, di dua lokasi yakni Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta.
Baca juga: Begini Kondisi Makam Brigadir J yang Disebut Memprihatinkan Hingga Banyak yang Berniat Renovasi
Baca juga: Luna Maya Terbang ke Italia Hadiri Acara MFW, Terlihat Cantik dalam Balutan Dress Hitam
Baca juga: Dituding Nikita Mirzani Sakit Hati Tak Jadi Menteri, Najwa Shihab: Virus Dusta Meracuni Udara
Baca juga: Buat Si Dia yang Tidak Peka, Ini Bacaan Doa Agar Dia Merindukan dan Jadi Jodoh Idaman
Baca juga: Doa agar Dagangan Laris, Berkah, Usaha Lancar & Diburu Pembeli Termasuk Doa Penglaris Nabi Sulaiman
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Bahkan KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa pecahan mata uang asing.
"Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung," ujar Gufhron, Kamis, dilansir Kompas.com.
Nurul Ghufron pun menyayangkan pihak Mahkamah Agung terjaring OTT KPK.
Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
Bahkan, ujar Ghufron, KPK sedih Hakim Agung ditangkap KPK.
Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan anti-korupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.
Namun, ia menyayangkan mereka aparat penegak hukum menukar tugas mereka dengan uang.
Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," pungkas Ghufron.
(*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com