Berita Pangkalpinang
Evaluasi Kinerja Pj Gubernur, Ombudsman Bangka Belitung Desak Disampaikan Secara Terbuka
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung.
Dikatakannya, rujukan evaluasi Pj kepala daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Evaluasi ini memang sudah diatur dalam regulasi yang dimaksudkan sebagai mekanisme pengawasan serta mekanisme kontrol agar Pj kepala daerah melakukan tugas sesuai dengan koridor," ungkap Yozar, Senin (26/9/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Baca juga: Mantan Birokrat Huzarni Rani Sarankan Pj Gubernur Bangka Belitung Segera Lakukan Penataan Birokrasi
Baca juga: Pj Gubernur Babel Tegaskan Tak Ada Keinginan Merotasi Pejabat di Lingkungan Pemprov
Lebih lanjut, dia menyebutkan berdasarkan peraturan ini penjabat kepala daerah juga diwajibkan menyerahkan laporan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam pasal 132 paling lama jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun, dan evaluasi dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Mekanisme evaluasi ini kemudian yang harus diperkuat untuk memastikan agar kinerja pemerintahan terkawal dengan baik.
"Catatannya, tentunya kita menginginkan agar hasil evaluasi ini disampaikan secara terbuka. Sebagai salah satu stakeholder utama, masyarakat di Bangka Belitung ini pun berhak untuk mengetahui bagaimana hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri kepada penjabat gubernur yang sekarang," jelas Yozar.
Baca juga: Para Penambang Temui Pj Gubernur Babel, Sampaikan Petisi Berisi Delapan Tuntutan
Baca juga: Banyak Persoalan Belum Diatasi, Kepemimpinan Pj Gubernur Babel Mengalami Kebuntuan
Ombudsman Bangka Belitung tidak menginginkan proses evaluasi yang hanya bersifat memenuhi aspek yuridis formal semata tanpa memperhatikan tujuan akuntabilitas dari tata kelola pemerintahan.
"Untuk kualitas dan efektivitas komunikasi internal di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini, tentunya pejabat pemerintah dan para pegawai yang ada di dalamnya yang bisa menilainya.
Kita tentunya berharap meskipun penjabat gubernur saat ini tetap harus menjalankan jabatan definitifnya, tugas-tugas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan dengan optimal," kata Yozar.
( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)