Ferdy Sambo Cs Disidang di Pengadilan, Alat Komunikasi Tim Jaksa Disadap dan Disediakan Safe House

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan

Editor: Iwan Satriawan
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo 

BANGKAPOS.COM-Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera bergulir ke persidangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.

Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Disiapkan untuk di safe housenya memastikan tidak ada gangguan selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” imbuh Barita.

Selain itu, pada saat persidangan, Barita mengatakan pihaknya juga akan hadir untuk mengawasi.

Ia mengungkapkan Komisi Kejaksaan akan diwakili oleh lima komisioner yang hadir saat persidangan digelar.

“Jadi kita bisa lihat langsung. Kita akan bentuk tim ada lima orang komisioner akan hadir di setiap persidangan itu,” ujar Barita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Sementara terkait berkas perkara kasus ini, Ketut mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan status kelengkapannya pada hari ini, Rabu (28/9/2022).

“Kita lihat besok (hari ini),” ujarnya seperti yang diwartakan Kompas.com.

Adapun pengumuman ini akan digelar pada pukul 15.00 WIB hari ini.

“Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk,” tuturnya.

Sementara jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 maka Polri akan melanjutkan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Setelah itu, JPU akan membuat surat dakwaan dan perkara disidangkan di pengadilan.

Seperti diketahui, berkas perkara kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi telah masuk tahap I yaitu pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung.

Adapun kelima tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Tidak hanya tersangka, berkas perkara terhadap tujuh tersangka obstruction of justice juga telah diterima Kejagung.

Ketujuh tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.

Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.

Tidak hanya itu, mereka juga disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

Penuhi Syarat Formil dan Materil

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.

Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) siang.

“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur orang dan harta benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana.

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”

Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara obstruction of justice dimana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.

“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,”

“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”

Lantas kapan tahap 2 untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilakukan?

Fadil memastikan hal tersebut akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam waktu secepat mungkin.

“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21, kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” ujarnya.

“Supaya mendapatkan kepastian hukum, keadilan bagi tersangka maupun korban.”

Terkait berkas perkara obstruction of justice, Fadil menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-suadara kalian adalah karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut.”

Fadil kemudian menjelaskan, kenapa pasal yang disangkakan kepada 7 tersangka adalah UU ITE nomor 19 tahun 2016.

Menurutnya, hal itu dikarenakan yang dirusak adalah barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.

“Sehingga kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyayangkan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadil.

“Dan perkara seperti ini, perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan, sebagaimana dilakukan di Jampidsus, yang menghalangi penyidikan ditentukan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi, jadi hal ini bagi kami hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini.”


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(YouTube Kompas TV/kompas.tv)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved