Berita Kriminalitas

Timgab Tangkap Dua Penambang Ilegal di Tahura Bukit Menumbing, Pengintaian Dilakukan Selama 10 Jam

Tim Gabungan (Timgab) mengamankan dua orang penambang biji timah ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Dok/Polres Bangka Barat
Tim Gabungan mengamankan dua orang penambang biji timah ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (28/9/2022) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Gabungan (Timgab) mengamankan dua orang penambang biji timah ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (28/9/2022) lalu.

Timgab yang terdiri dari Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) dan Tim Tahura Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat berhasil menangkap kedua pria, yang berinisial A dan S merupakan warga Kampung Keranggan, Kecamatan Muntok.

KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Diputra, mengungkapkan penindakan dua penambang liar di Bukit Menumbing, dilakukan bersama Tim Tahura Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat.

"Penindakan ini yang dua kali dilakukan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan ada aktivitas tambang di sana. Tim Tahura langsung menginformasikan kepada kami dan langsung bergerak," kata Intan, Jumat (30/9/2022) kepada Bangkapos.com.

Baca juga: Bangka Tengah Zero Kasus Covid-19, Status PPKM Level 1 Masih Diterapkan    

Baca juga: Sepanjang September 2022, Kecamatan Muntok di Bangka Barat Terbanyak Terkonfirmasi Covid-19

Menurutnya, penangkapan ini berlangsung sepanjang malam. Pasalnya, Tim Tahura sempat melakukan pengintaian yang berlangsung selama 10 jam dimulai Selasa (27/9/2022) pukul 22.00 WIB hingga Rabu (28/9/2022) pukul 04.00 WIB.

"Pengintaian dilakukan selama 10 jam. Dimulai pukul 10 malam Selasa, dan alhamdulillah pukul 4 pagi hari Rabu kami mengamankan dua orang pelaku penambangan tanpa izin di Bukit Menumbing," ungkapnya.

Tim Gabungan mengamankan dua orang penambang biji timah ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (28/9/2022) lalu.
Tim Gabungan mengamankan dua orang penambang biji timah ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (28/9/2022) lalu. (Dok/Polres Bangka Barat)

Intan menyebut kedua penambang melakukan aktivitas di sekitar lereng Bukit Menumbing dengan waktu tempuh dari Pos 1 pendakian sekitar satu jam.

"Mereka beraktivitas di lereng bukit Menumbing. Untuk titiknya ada di satu kawasan dan sudah ada bekas tambang lainnya," ujarnya.

"Mereka melakukan penambangan dengan mesin Robin. Kalau di sini bisa disebut user-user, untuk timah yang diamankan seberat 5 kilogram," jelas Intan.

Baca juga: Ditanya Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Aspidsus : Sabar

Berdasarkan pengakuan dua pria itu, kata Intan, mereka baru dua hari menambang di kawasan tersebut dan mereka tak mengetahui bahwa ada penambang lain yang diamankan sebelumnya.

"Pengakuan mereka baru dua hari menambang di sana. Mereka juta tidak mengetahui bahwa ada penambang diamankan sebelumnya," ungkap Intan.

Akibat perbuatannya keduanya, diancam dengan Pasal  89 dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved