Rabu, 29 April 2026

Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Misteri, Kapolri: Segera Dibuka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji sebentar lagi akan mengungkap hasil tes lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: fitriadi
Kompas.com
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji sebentar lagi akan mengungkap hasil tes lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara terang dan terbuka. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri hingga kini belum membuka hasil tes lie detector mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berbeda dengan hasil tes lie detector atau uji kebohongan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah keluar. Hasilnya, keterangan yang disampaikan tiga tersangka ini dinyatakan jujur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri menyebut itu merupakan materi persidangan.

Sehingga hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan dibuka di persidangan.

Bahkan Kapolri juga berjanji sebentar lagi akan mengungkapnya secara terang dan terbuka.

"Itu kan materi (Hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), sebentar lagi akan dibuka di sidang. Semuanya terang, terbuka," ungkap Kapolri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Pecah Setelah Ditahan, Titip Anak-Anak hingga Minta Doa

Baca juga: Nyesek, Irfan Hakim Wakili Lesti Kejora Raih Penghargaan Saat KDRT Mencuat, Raffi Ahmad Ucap Selamat

Baca juga: Tak Disangka Regi Datau dan Ayu Dewi Hampir Cerai, Kini Santer Dikaitkan dengan Denise Si Pelakor

Kapolri menjelaskan lie detector adalah suatu alat petunjuk yang nantinya bisa digunakan oleh hakim saat mengadili kasus pembunuhan Brigadir J.

Lie detector berfungsi untuk mengambil suatu keyakinan atau keputusan.

"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang bisa nanti digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," kata Kapolri.

Kapolri Jelaskan Asalan Penahanan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi kini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, setelah sebelumnya menjalani wajib lapor selama 1,5 bulan.

Kapolri menuturkan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan terkait perlakuan terhadap Putri.

"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit - Inilah TR Kapolri Terbaru 22 Agustus 2022 dan Nama 24 Personel Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit - Inilah TR Kapolri Terbaru 22 Agustus 2022 dan Nama 24 Personel Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J (Sumber: Instagram)

Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.

Kapolri menjelaskan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.

Baca juga: Pesan Putri Candrawathi Istri Sambo Setelah Resmi Ditahan: Saya Ikhlas, Mohon Izin Titip Anak Saya

Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Setelah Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Kuasa Hukum: Kondisinya Lemas

Baca juga: Kabar Gembira Pertamax Turun Harga, Inilah Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Oktober 2022

Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," ujar Sigit.

Kapolri juga memastikan tidak akan memperlakukan istimewa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sigit menuturkan bahwa Putri bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Sebaliknya, proses penahanan bakal dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada PC. Saya kira sama Rutan Bareskrim maupun Brimob saya kira juga standarnya juga sama," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa penyidik kini masih fokus untuk melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya nanti setelah pelimpahan tahap 2 tentunya akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana karena itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.

Jamin Klien Kooperatif Sampai Persidangan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pascakliennya ditahan.

Arman mengatakan hari ini ia dan tim kuasa hukum Putri sedianya mengantar kliennya untuk wajib lapor dan melakukan pemeriksaan.

Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya akan jamin Bu Putri juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.

Senada, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menegaskan bahwa Putri sudah menunjukkan kooperatif dengan proses hukum yang dijalankan.

Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum tersebut justru juga menjadi bagian diharapkan pihaknya agar nanti pengujian fakta dan bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka.

"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.

"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," sambung Febri.

Jaksa Agung Kerahkan 75 Jaksa Terbaik

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui kasus pembunuhan Brigadir J tidak ruwet cuma jadi luar biasa karena melibatkan jenderal polisi.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tutur Jaksa Agung dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya akan berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Kejaksaan memastikan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang sebagai tersangka.

Sementara mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin meyakini akan terungkap di persidangan nanti.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap, karena bagaimana pun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan.

Puluhan jaksa itu disiapkan baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata Burhanuddin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/Igman Ibrahim)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved