Berita Belitung Timur

Miris, Satu Keluarga di Belitung Timur Jadi Bandar Narkoba, Bapak, Ibu dan Anak Terlibat

Miris, Satu Keluarga di Belitung Timur Jadi Bandar Narkoba, Bapak, Ibu dan Anak Terlibat

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
Satu Keluarga di Belitung Timur jadi Bandar Narkoba 

BANGKAPOS.COM---Mengejutkan, satu keluarga di Belitung Timur terlibat kasus peredaran narkoba.

Hal itu terungkap usai tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin kasat Narkoba Polres Belitung Timur, AKP Suroso yang mengamankan satu keluarga di Gantung Belitung Timur, Selasa (27/9/2022) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Satu keluarga terdiri dari, bapak, ibu dan anak ini masing-masing berinisial DKN alias Nopi (41), NS alias Neli (39) dan Ac alias Andre (22) ditangkap di kediman lantaran memiliki sabu-sabu dengan berat 3,8 gram yang dibungkus dalam 17 paket.

Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur Bripka Muchtarom mengatakan keluarga ini berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

"Kami menyita 17 paket kecil seberat 3,8 gram senilai jutaan rupiah, dua handphone, dan uang tunai Rp200 ribu," kata Bripka Muchtarom, Sabtu (1/10/2022).

Barang bukti narkoba yang diamankan tim rajawali Polres Belitung Timur dari satu keluarga bandar narkoba
Barang bukti narkoba yang diamankan tim rajawali Polres Belitung Timur dari satu keluarga bandar narkoba (Istimewa)

Bripka Muchtarom bilang terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Gantung.

"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah dua paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas yang diduga sabu-sabu," jelasnya.

Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman pelaku AC dan di sana ditemukan 14 paket kecil yang berisi diduga sabu.

"Awalnya mereka mengelak tapi setekah diinterogasi mereka mengakui bahwa barang-barang itu milik mereka," kata Bripka Muchtarom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," ujar Bripka Muchtarom.

Kakak Beradik Jadi Pengedar Narkoba

Sebelumnya kasus narkoba juga menjerat dua kakak beradik di Kota Pangkalpinang.

Sebagai kakak sejatinya Reza Pahlevi, memberikan contoh yang baik kepada sang adik Novriando.

Namun, tidak demikian nyatanya. Reza Pahlevi justru menjerumuskan sang adik dalam lingkaran bisnis narkoba.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved