Kepolisian
Mulai Hari Ini, Polisi Gelar Operasi Zebra Menumbing Selama 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar
Pelanggaran yang bakal ditindak, kata Juang, seperti melawan arus, bermotor lebih dari dua orang, termasuk muatan motor yang berlebih, anak di bawah
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM-Mulai hari ini, Senin (3/10/2022), pihak kepolisian akan digelar operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Operasi ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung dinamakan operasi Zebra Menumbing 2022.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel Kombes (Pol) Juang Andi Priyanto melalui Kabag Bin Ops AKBP Deddy Dwitya Putra, mengatakan, untuk Operasi Zebra Menumbing bakal dimulai Senin (3/10/2022) hingga 14 hari kedepan.
"Mulainya dari tanggal 3 Oktober-16 Oktober 2022 kita tandai dengan gelar pasukan di Polda Bangka Belitung Senin besok," kata Deddy kepada Bangkapos.com, Minggu (2/9/2022).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto, menegaskan, jajarannya terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bangka Belitung.
Ia ingin, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, jumlah fasilitas korban laka lantas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan.
"Pelaksaan Operasi ini dapat berjalan lancar, tertib dan masyarakat banyak yang patuh. Sehingga pihak kepolisian tidak harus melakukan penilangan dan peneguran walaupun hal itu menjadi tugas pokok kepolisian," kata Juang.
Pelanggaran yang bakal ditindak, kata Juang, seperti melawan arus, bermotor lebih dari dua orang, termasuk muatan motor yang berlebih, anak di bawah umur mengendarai motor.
"Tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm standar dan kelengkapan lainya kemudian pelanggaran lain yang menimbulkan kecelakaan fatal, itu kita tindak," lanjutnya.
Selain itu, pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal terus dilakukan, agar masyarakat dapat tertib dan mematuhi setiap aturan berlalu lintas.
Lebih jauh, ia mengatakan pelaksanaan tilang elektronik ETLE yang terpasang di empat titik di Kota Pangkalpinang, telah berjalan baik.
Menurutnya, pengendara yang melanggar di Babel masuk dalam kategori patuh dalam menjalani aturan dengan sanksi yang diberikan.
"Sejauh ini bagus dengan pelanggaran ETLE, mereka langsung dibayar tidak berlarut larut. Tidak sampai dicabut registrasinya kami merasa mudah, tidak ada kendala selama ETLE yang berada disejumlah titik," kata Juang.
Diketahui, empat titik yang telah dipasangi kamera pengawas ETLE di Kota Pangkalpinang yaitu di Simpang Empat Air Itam.
Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart Pangkalpinang.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, AKP Andi Eko Wardana mengungkapkan, operasi yang digelar 14 hari itu bertujuan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaaan, pemeriksaan kelengkapan diri hingga kendaraan.
"Besok kita mulai gelar operasi Zebra Menumbing hingga beberapa hari ke depan, untuk menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas Polres Bangka Selatan yang persisi," kata Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, AKP Andi Eko Wardana, seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, Minggu (2/10/2022).
Operasi Zebra Menumbing Tahun 2022 ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat agar taat terhadap lalu lintas.
"Kesadaran masyarakat untuk taat terhadap peraturan lalu lintas masih kurang. Harapan kami, dengan adanya operasi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk taat peraturan lalu lintas," tambahnya.
"Kalau bukan dari diri sendiri siapa lagi? Maka kami minta kepada masyarakat khususnya Bangka Selatan saat berkendara bawa identitas diri maupun kelengkapan kendaraan," kata Andi.
Pihaknya masih menargetkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Semua kendaraan akan kita lakukan pemeriksaan. Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong kita tindak tegas," tegasnya.
Andi mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan, khususnya pengendara kendaraan roda dua, empat dan jenis lainnya, agar tetap mengikuti arahan petugas saat diadakan pemeriksaan.
"Sebelum menggunakan kendaraan, pastikan cek semua kelengkapan, terutama kondisi kendaraan layak digunakan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
"Ketika nanti ada petugas kami melakukan pemeriksaan kendaraan agar ikuti sesuai prosedur, karena tujuannya untuk kepentingan bersama," terangnya.
Tilang Elektronik dan Manual
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penindakan tilang lalu lintas selama Operasi Zebra 2022, tidak hanya dilakukan secara elektronik atau ETLE.
Tindakan tersebut juga bisa dilakukan secara manual dengan diskresi ataupun pertimbangan petugas di lapangan.
Namun dipastikan, penilangan merupakan opsi terakhir apabila pengendara tidak bisa diberikan teguran.
"Menilang atau tidak menilang, itu ada dalam kewenangan anggota berdasar Undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang, cukup imbauan agar tidak melanggar lagi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022) seperti dikutip dari kompas.com.
Lebih jauh ia menjelaskan bila diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya itu semua pelanggaran bisa ditilang baik secara elektornik maupun manual.
Tapi ditilang atau tidak-nya, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada. Pastinya, di operasi terkait petugas mengedepankan sisi humanis.
“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu," kata Firman.
"Tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas itu ada, untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” lanjut dia.
Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi di tiap wilayah pendekatan dan cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.
“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” kata dia.
Sebelumnya, Firman mengungkapkan bahwa Operasi Zebra 2022 yang siap digelar pada 3-16 November 2022 secara serentak, sepenuhnya akan menerapkan tilang eletrkonik.
Namun pada beberapa ruas jalan yang belum memiliki fasilitas tersebut, masih akan diterjunkan tim supaya memastikan pengguna kendaraan tertib dalam berlalu lintas. Tapi, menilang atau tidak menjadi tujuan utama.
Menurut Firman dalam Operasi Zebra 2022, kepolisian di masing-masing wilayah akan melakukan penindakan yang berbeda sesuai kondisi lapangan untuk menghilangkan citra bahwa polisi menakutkan. Polisi manargetkan bagaimana masyarakat tertib lalu lintas.
"Tujuan kami bukan menilang orang di jalan," ujarnya.
Dilansir dari laman otomotifnet.gridoto.com, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).
Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".
Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022
1. Melawan arus lalu lintas
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
-Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
(*/Bangkapos.com/Riki Pratama/Adi Saputra)