Gosip Selebritis

Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti Kejora Terancam Tamat

Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti di TV Terancam Tamat

Editor: Dedy Qurniawan
ist / HO
Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti di TV Terancam Tamat 

BANGKAPOS.COM - Rizky Billar yang merupakan artis sekaligus suami pedangdut Lesti Kejora terancam dipenjara karena kasus KDRT yang membelitnya.

Seperti diketahui, istrinya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan tindak KDRT.

Selain terancam dipenjara, karier Rizky Billar di tv juga terancam tamat.

Hal ini terungkap setelah berbagai pihak pun turut menanggapi aksi pesinetron tersebut.

Seperti Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat juga bergerak melakukan kecaman.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodya buka suara soal KDRT Lesti Kejora yang dilakukan Rizky Billar.

Nunung Rodya meminta kepada semua lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara dalam semua program siaran, baik di televisi maupun radio.

Sontak, larangan KPI tersebut tampaknya akan cukup berimbas pada nasib Rizky Billar terlebih karier-nya di dunia entertainment.

Dilansir dari @kpipusat pada Minggu (2/10/2022), mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT.

Lembaga penyiaran akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning Rodya dikutip TribunnewsBogor.con dalam akun @kpipusat.

Kekerasan dan KDRT juga menurutnya merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.

“ KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban,” tulis dalam akun.

Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio tambah Nuning Rodya, dengan menutup ruang bagi para pelaku KDRT dalam ruang siar.

“ KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini,” terangnya.

“Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain,” tutupnya.

Baca juga: Kisah Isa Zega, Transgender yang Disebut Jadi Simpanan Rizky Billar, Muncul Ungkap Borok Billar

Lesti dan Billar Belum Angkat Suara

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora hingga Rizky Billar belum buka suara terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). 

Begitu pun soal kabar bahwa Lesti Kejora akan menggugat cerai sang suami,  Rizky Billar ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sandy Arifin sebagai kuasa hukum keluarga Rizky Billar dan Lesti Kejora menegaskan jika kliennya belum membicarakan hal tersebut.

"Belum, belum (ada gugatan cerai)," ucap Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022). 

Sandy Arifin menambahkan saat ini pihaknya masih berusaha untuk membicarakan kasus KDRT antara kedua keluarga. 

"Belum ada bicara soal itu ( cerai)," kata Sandy Arifin melanjutkan. 

Sebab Lesti Kejora usai mengalami KDRT, kini kondisinya tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

Sehingga masing-masing pihak keluarga tengah mementingkan kesembuhan dari Lesti Kejora.

"Kami lagi fokus dulu untuk Dede Lesti agar lebih sehat dulu. Kemudian nanti kami akan bicara karena juga dalam proses ini, saya lagi berkomunikasi dengan keluarga Dede dan juga pihak keluarga Mas Billar," ucap Sandy Arifin. 
 
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga ( KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam. 

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh. 

Ancaman penjara

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT).

Ada ancaman hukuman penjara yang menyertainya dan itu masih tergantung dengan keputusan pengadilan seandainya kasus ini terus berlanjut ke persidangan dan hakim memutuskan hasilnya.

Isi Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004:

Pasal 44

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Baca juga: Rizky Billar Tinggalkan Rumah saat Polisi Datang Olah TKP

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sumber : Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT) Bab VIIII Ketentuan Pidana. (*/ Bangkapos.com / Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Rizky Billar Terancam Tidur di Penjara, Karier akan Meredup? KPI Larang Pelaku KDRT Tampil

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved