Berita Bangka Barat

Ada Belasan Karaoke di Bangka Barat, Cuma Empat Kantongi NIB, Berta: Bukan untuk Minol

Ada belasan tempat hiburan malam (THM) jenis karaoke di Kabupaten Bangka Barat (Babar), namun baru empat yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) S

Penulis: Yuranda |
bangkapos.com
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Babar, Berta.(Bangkapos.com/Yuranda) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ada belasan tempat hiburan malam (THM) jenis karaoke di Kabupaten Bangka Barat (Babar), namun baru empat yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) Sistem Online Single Submission (OSS).   

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Babar, Berta, Rabu (5/10/2022) memastikan hal itu.

Namun, ia menjelaskan, sejauh ini NIB tersebut bukan diperuntukkan peredaran minuman beralkohol (Minol) melainkan diperuntukkan untuk usaha karaoke keluarga. Itu diatur berdasarkan peraturan bupati (Perbup) kualifikasi tertentu.

"Di Bangka Barat sendiri belum ada yang memenuhi standar, termasuk tempat hiburan malam (THM) karaoke. Meskipun sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem Online Single Submission (OSS)," kata Berta.

Empat tempat karaoke yang sudah mengantongi NIB yakni satu di Kecamatan Parittiga dan tiga di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Namun, kata dia, keempat karaoke itu belum memiliki surat keputusan (SK) penetapan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangka Barat sebagai tempat karaoke keluarga.

"Kalau saya ingat itu, ada empat satu di kecamatan Parittiga, dan tiga di kecamatan Muntok. Dan hanya diperbolehkan menjual minuman ringan saja," kata dia.

Sementara itu, lanjutnya, pajak minuman beralkohol hanya bisa dipungut di perhotelan saja, seperti hotel bintang tiga hingga bintang lima. Untuk itu, di Bangka Barat belum ada hotel berbintang.

Kemudian, selain hotel berbintang juga ada tempat-tempat khusus yang boleh menjual minuman beralkohol dengan golongan tertentu atas rekomendasi kepala daerah.

"Namun di Babar tidak ada tempat yang diberikan izin menjualnya. Tapi kalau di Muntok inikan belum ada, ada tempat-tempat khusus yang ditunjuk oleh Bupati. Tapi belum ada perbup, jadi artinya tidak boleh ada minuman berakohol," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved