Mau Cek BSU Tapi Gagal Masuk Akun SiapKerja Karena Nomor HP Tak Aktif? Ini Solusi dari Kemnaker

Calon penerima BSU bingung Nomor HP yang terdaftar di akun SiapKerja sudah tak aktif? tenang begini solusinya kata Kemnaker

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Instagram/kemnaker
Informasi mengenai akun SiapKerja 

BANGKAPOS.COM - Salah satu cara untuk mengecek nama apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) adalah lewat website kemnaker.go.id atau melalui akun SiapKerja.

Diketahui, pemerintah telah menyalurkan subsidi bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta sejak pertengahan bulan September.

Saat ini BSU tahap empat sudah cair ke rekening para pekerja/buruh.

Tahap 5 rencananya akan diterima oleh calon penerima BSU pada senin depan.

Lantas bagaimana jika ada kendala saat hendak membuka akun SiapKerja seperti nomor Hp yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya sudah tak aktif?

Dikutip dari akun instagram resmi @Kemanaker, Kamis (6/10), cara yang dapat kamu lakukan adalah dengan mengirim pesan langsung ke akun media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan seperti Twitter @KemankerRI, dan Facebook dengan nama akun Kementerian Ketenegakerjaan Republik Indonesia.

"Rekanaker mengalami kendala hal seperti ini? Silakan kirimkan pesan langsung (DM) ke Minaker ya di twitter dan Facebook," tulis @Kemnaker, Rabu (5/10).

Untuk diketahui, ada tiga keterangan status bagi penerima BSU.

Keterangan tersebut yaitu:

1. Calon

Akan muncul jika penerima BSU terdaftar sebagai calon penerima

2. Penetapan

Akan muncul setelah resmi menjadi penerima BSU

3. Penyaluran

Akan muncul jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.

Apabila kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu

Lengkapi pendaftaran akun Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel

Login atau masuk kembali Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Dana BSU 2022 untuk pekerja sebesar Rp 600.000 didapat hanya satu kali.

9 Provinsi yang dapat BSU meski UMR lebih Rp 3,5 juta.

Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, sebagai berikut:

1. DKI Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000

Kota Administrasi Jakarta Barat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000

Kota Administrasi Jakarta Timur upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000

Kota Administrasi Jakarta Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000

Kota Administrasi Jakarta Utara upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000

Kota Administrasi Jakarta Pusat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000

2. Banten

Kabupaten Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000

Kabupaten Serang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000

Kota Cilegon upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

Kota Tangerang Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000

Kota Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000

Kota Serang upah minimum dibulatkan Rp 3.900.000

3. Jawa Barat

Kabupaten Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000

Kabupaten Purwakarta upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000

Kabupaten Karawang upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000

Kabupaten Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000

Kota Depok upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

Kota Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

Kota Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.900.000

Kota Bandung upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000  

4. Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

Kabupaten Mojokerto upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

Kabupaten Sidoarjo upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

Kabupaten Gresik upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

Kota Surabaya upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000

5. Kalimantan Utara

Kota Tarakan upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000

6. Kepulauan Riau

Kota Batam upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000

Kabupaten Bintan upah minimum dibulatkan Rp 3.700.000

Kabupaten Kepulauan Anambas upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

7. Papua

Kabupaten Broven Digoel upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kota Jayapura upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Sarmi upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Keerom upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Merauke upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Mappi upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Asmar upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Puncak Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Yahukimo upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Tolikara upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Pegunungan Bintang upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Mamberamo Raya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Supiori upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Kepulauan Yapen upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Waropen upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Nabire upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Paniai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Yalimo upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Deiyai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kebupaten Biak Numfor upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Dogiyai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Lanny Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Puncak upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Jaya Wijaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Memberamo tengah upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Intan Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Nduga upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Jayapura upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

Kabupaten Mimika upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000

8. Riau

Kota Dumai upah minimum dibulatkan Rp 3.500.000

9. Kalimantan Timur 

Kabupaten Berau upah minimum dibulatkan Rp 3.500.000

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved