Mau Cek BSU Tapi Gagal Masuk Akun SiapKerja Karena Nomor HP Tak Aktif? Ini Solusi dari Kemnaker
Calon penerima BSU bingung Nomor HP yang terdaftar di akun SiapKerja sudah tak aktif? tenang begini solusinya kata Kemnaker
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Salah satu cara untuk mengecek nama apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) adalah lewat website kemnaker.go.id atau melalui akun SiapKerja.
Diketahui, pemerintah telah menyalurkan subsidi bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta sejak pertengahan bulan September.
Saat ini BSU tahap empat sudah cair ke rekening para pekerja/buruh.
Tahap 5 rencananya akan diterima oleh calon penerima BSU pada senin depan.
Lantas bagaimana jika ada kendala saat hendak membuka akun SiapKerja seperti nomor Hp yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya sudah tak aktif?
Dikutip dari akun instagram resmi @Kemanaker, Kamis (6/10), cara yang dapat kamu lakukan adalah dengan mengirim pesan langsung ke akun media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan seperti Twitter @KemankerRI, dan Facebook dengan nama akun Kementerian Ketenegakerjaan Republik Indonesia.
"Rekanaker mengalami kendala hal seperti ini? Silakan kirimkan pesan langsung (DM) ke Minaker ya di twitter dan Facebook," tulis @Kemnaker, Rabu (5/10).
Untuk diketahui, ada tiga keterangan status bagi penerima BSU.
Keterangan tersebut yaitu:
1. Calon
Akan muncul jika penerima BSU terdaftar sebagai calon penerima
2. Penetapan
Akan muncul setelah resmi menjadi penerima BSU
3. Penyaluran
Akan muncul jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
Apabila kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
Lengkapi pendaftaran akun Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
Login atau masuk kembali Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Dana BSU 2022 untuk pekerja sebesar Rp 600.000 didapat hanya satu kali.
9 Provinsi yang dapat BSU meski UMR lebih Rp 3,5 juta.
Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Barat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Timur upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Utara upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Pusat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
2. Banten
Kabupaten Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kabupaten Serang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Cilegon upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Tangerang Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Serang upah minimum dibulatkan Rp 3.900.000
3. Jawa Barat
Kabupaten Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kabupaten Purwakarta upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000
Kabupaten Karawang upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
Kabupaten Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
Kota Depok upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.900.000
Kota Bandung upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000
4. Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kabupaten Mojokerto upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kabupaten Sidoarjo upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kabupaten Gresik upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Surabaya upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
5. Kalimantan Utara
Kota Tarakan upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000
6. Kepulauan Riau
Kota Batam upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000
Kabupaten Bintan upah minimum dibulatkan Rp 3.700.000
Kabupaten Kepulauan Anambas upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
7. Papua
Kabupaten Broven Digoel upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kota Jayapura upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Sarmi upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Keerom upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Merauke upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Mappi upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Asmar upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Puncak Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Yahukimo upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Tolikara upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Pegunungan Bintang upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Mamberamo Raya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Supiori upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Kepulauan Yapen upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Waropen upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Nabire upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Paniai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Yalimo upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Deiyai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kebupaten Biak Numfor upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Dogiyai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Lanny Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Puncak upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Jaya Wijaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Memberamo tengah upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Intan Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Nduga upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Jayapura upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
Kabupaten Mimika upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
8. Riau
Kota Dumai upah minimum dibulatkan Rp 3.500.000
9. Kalimantan Timur
Kabupaten Berau upah minimum dibulatkan Rp 3.500.000
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)