Berita Sungailiat

168 ASN Pemkab Bangka Pensiun di Tahun 2023, Bupati Sebut Bakal Terima Uang di Atas Rp 50 Juta

Sebanyak 168 ASN di lingkungan Pemkab Bangka akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2023 mendatang,

Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Edwardi
Bupati Bangka Mulkan membuka kegiatan sosialisasi pensiun PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Tahun 2023 di lingkungan Pemkab Bangka TA 2022 di Hotel Manunggal Sungailiat, Jumat (06/10/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 168 ASN di lingkungan Pemkab Bangka akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2023 mendatang, di mana ada 4 jabatan tinggi pratama (eselon II) akan kosong, karena pejabatnya masuki masa pensiun.

Hal ini diungkapkan Baharita, Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka usai kegiatan sosialisasi pensiun PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Tahun 2023 di lingkungan Pemkab Bangka TA 2022 di Hotel Manunggal Sungailiat, Jumat (06/10/2022).

"Untuk jabatan tinggi pratama yang kosong di tahun 2023 ada 4 jabatan, yakni Kepala BKPSDMD, Kepala DLH, Kepala Dinas Perhubungan dan Staf Ahli Bupati," kata Baharita.

Baca juga: Berkeliaran di Kebun, Buaya 3 Meter Ditangkap Bhabinkamtimas bersama Warga Desa Cengkong Abang

Baca juga: Terungkap Baru Pacaran Sebulan, Kini Alumni Liga Dangdut Steven Jordan Harus Mendekam di Sel Tahanan

Dilanjutkannya, BKPSDMD Kabupaten Bangka mulai bulan Februari 2023 sudah mulai membuka lelang jabatan untuk  posisi kepala dinas  yang akan pensiun tersebut.

"Termasuk saya juga akan pensiun pada Juni 2023, jadi masih banyak tahap yang harus disiapkan untuk lelang jabatan ini," ungkap Baharita.

Dapat Uang Di Atas Rp 50 Juta

Sementara itu Bupati Bangka Mulkan  mengatakan para ASN yang akan masuk pensiun ini biasanya mendapatkan uang di atas Rp50 jutaan.

"Kita harapkan uang tersebut jangan dianggap sebagai uang kaget yang dengan mudah dihabiskan, karena itu melalui kegiatan ini kita berikan masukan agar uang tersebut jangan kebablasan dihabiskan," kata Mulkan.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakek Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Efek Kenaikan Harga BBM Menjalar ke Bisnis Perhotelan, Pelaku Usaha Terpaksa Naikan Harga

Diungkapkannya, secara fisik para pegawai ASN yang akan pensiun ini masih terlihat sehat dan bugar, namun karena sudah menjadi aturan pada saat umur 58 tahun atau 60 tahun harus masuk pensiun.

" Untuk persiapan mengisi pegawai yang pensiun ini memang kita sudah merekrut para pegawai kontrak dan PPPK sejauh jauh hari, sehingga saat ada pegawai yang pensiun tidak terjadi kekosongan pegawai di OPD tersebut," kata Mulkan.
 
(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved