Kepolisian

Jangan Sampai Terjaring Razia Polisi, Inilah Cara membuat SIM Baru Berikut Biaya dan Perpanjangannya

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com
ilustrasi SIM 

BANGKAPOS.COM- Pihak kepolisian saat ini sedang menggelar Operasi Zebra hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra 2022.

Setiap jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi denda berupa uang mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Salah satu pelanggaran yang diincar adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra Menumbing di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/10/2022).
Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra Menumbing di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/10/2022). (bangkapos.com)

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia, tersedia berbagai golongan SIM yang memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing.

Biaya penerbitan maupun perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.

Golongan SIM dan biaya penerbitan

Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dan biaya penerbitannya di Indonesia:

1. Golongan SIM A

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Biaya penerbitan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Golongan SIM B1

SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya penerbitan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

3. Golongan SIM B2

SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya penerbitan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

4. Golongan SIM C

SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

5. Golongan SIM D

SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Cara membuat SIM A dan C baru

Langkah-langkah membuat SIM A dan C baru sebagai berikut:

-Untuk membuat SIM A dan C baru, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran

-Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI

-Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer

-Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM

-Pemohon mengikuti ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek

-Jika pemohon lulus ujian prakterk, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM, dan SIM akan diserahkan ke pemohon.

Apabila pemohon tidak lulus ujian, akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari.

Cara perpanjang SIM A dan C

Langkah-langkah perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

-Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran

-Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI

-Registrasi identitas pemohon ke komputer Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM

-Akan dilakukan pencetakan SIM, dan SIM diserahkan ke pemohon.

Denda 14 Jenis Pelanggaran

Berikut 14 jenis pelanggaran lengkap besaran sanksi dan dasar aturan, yang menjadi target selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.(*/bangkapos.com/kompas.com)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved