Hati-hati Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir

Hati-hati Lho Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ist/Doumentasi Humas Polres Bangka Selatan
Ilustrasi - Anggota Satlantas Polres Bangka Selatan memeriksa kelengkapan kendaraan seorang pengendara pada Operasi Zebra Menumbing 2022, Minggu (9/10/2022) - Hati-hati Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir 

BANGKAPOS.COM - Operasi Zebra 2022 telah dimulai sejak Senin 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga Minggu 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Buat para pengendara, sebaiknya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Sebab jika kena e tilang, salah-salah STNK Anda bisa kena blokir.

Seperti diketahui, ada yang berbeda dalam operasi zebra 2022 kali ini.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan Tilang elektronik.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).

Penindakan para pelanggar Operasi Zebra 2022 yang merupakan kegiatan razia kendaraan rutin tahunan dengan maksud agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas ini menggunakan sistem e tilang.

Dengan demikian, denda para pelanggar dalam operasi Zebra 2022 akan dibayarkan secara e Tilang.

Nah, jika Anda terkena e Tilang, diimbau untuk segera mengurusnya.

Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, STNK Anda bisa diblokir.

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Cara Mengurus dan Bayar e Tilang

Jika Anda kena e tilang, ada beberapa cara pembayaran denda tilang.

Bisa melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan EDC) dan bank lain.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online dilansir dari otomotifnet.gridoto.com :

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

- Login aplikasi BRI Mobile.

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Masukkan password dan mToken.

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2022

Sementara itu, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Mulai dari melawan arus hingga kendaraan yang memasang sirine.

Ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.

- Melawan arus: Rp500.000

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000

- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000

- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000

- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000

- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000

- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000

- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000

- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000

- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000

- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000

- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000

- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.

Begitulah informasi mengenai cara bayar e Tilang yang diterapkan pada Operasi Zebra 2022.

Mudah-mudahan berguna, ya.

(*/ kompas.tv/otomotifnet.gridoto.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved