Berita Bangka Tengah
Nama Sejumlah Warga Dicatut Parpol, KPU Bateng Catat Ada 14 Pengaduan
Diketahui, saat ini layanan pengaduan tersebut sudah masuk dalam tahap dua dan akan berakhir pada tanggal 12 Oktober nanti.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Tedja Pramana
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol).
Diketahui, saat ini layanan pengaduan tersebut sudah masuk dalam tahap dua dan akan berakhir pada tanggal 12 Oktober nanti.
Anggota KPU Bateng Divisi Teknis Penyelenggara, Marhendra Yuliansyah mengatakan, pada tahap satu lalu, pihaknya menerima enam pengaduan dari masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.
"Tahap satu lalu ada enam pengaduan dan tahap kedua ini yang terdata ada 8 pengaduan. Nanti untuk hasil keseluruhannya akan kami rekap pada tanggal 12 Oktober nanti," ucap Marhendra saat diwawancarai Bangkapos.com, Senin (10/10/2022).
Lanjut dia, layanan pengaduan tersebut dilakukan sebanyak 4 tahap sampai bulan Desember mendatang.
Untuk itu Wahyu meminta masyarakat melakukan pengecekan data diri secara mandiri di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
Pengecekan keanggotan SIPOL dilakukan dengan membuka laman infopemilu.kpu.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependidikan (NIK).
Setelah itu maka akan muncul status apakah yang bersangkutan masuk dalam keanggotan Parpol atau tidak.
"Kalau ada masyarakat yang merasa namanya masuk dalam keanggotaan Parpol dan keberatan, maka silahkan melapor ke KPU Bangka Tengah," ujar Wahyu.
Selanjutnya yang bersangkutan diminta mengisi formulir pengaduan dan KPU Bateng membuat berita acara.
Kemudian, berita acara tersebut akan diplenokan bersama dengan yang bersangkutan, pihak parpol dan KPU.
"Lalu, berita acara itu akan diteruskan ke KPU RI dan KPU RI meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai yang dimaksud untuk menghapus data warga yang masuk parpol tersebut," imbuhnya.
Menurutnya, sejauh ini proses verifikasi data keanggotan parpol tersebut berjalan cukup lancar dan parpol yang bersangkutan juga tidak pernah ngeyel jika diminta untuk menghapus data keanggotaan warga yang memang tidak masuk dalam parpol.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)