Bangka Pos Hari Ini
Hari Ini Dirut PT LIB Diperiksa Sebagai Tersangka, TGIPF Kantongi Barang Bukti dan Informasi Penting
Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akan diperiksa sebagai tersangka tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akan diperiksa sebagai tersangka tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/10/2022) ini.
Rencana pemeriksaan Hadian itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Selain Hadian, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC sekaligus tersangka juga dijadwalkan untuk diperiksa.
”Terkait dengan pemeriksaan sampai sekarang masih ada pemeriksaan yang berjalan, baik dari anggota polres maupun polda yakni Brimob. Kemudian dari Direktur LIB juga panpel akan direncanakan diperiksa pada hari Selasa,” ujar Nico dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Nico menyampaikan ada 19 anggota polisi yang juga diperiksa terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan itu.
Mereka semua diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Di luar itu ada 19 anggota kami yang dilakukan pemeriksaan kode etik. Dan kami akan terus mendata kondisi korban yang masih dirawat secara periodik setiap hari. Semoga korban bisa sembuh dan menjalankan aktivitas kembali,” ucap dia.
Ke depannya Polda Jawa Timur juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, TGIPF, serta PSSI.
Koordinasi ini dilakukan untuk evaluasi terkait penyelenggaraan sepak bola yang aman, nyaman dan menyenangkan.
“Tentunya untuk mewujudkan ini tidak hanya Polri, tetapi semua stakeholder dan semua pihak yang terkait. Seperti nanti ada
regulator dari PSSI, kemudian operator dari direktur LIB, panitia pelaksana yang di dalamnya ada bagian dari suporter, Polri untuk pengamanan dan media,” kata Nico.
Baca juga: Personel Polresta Malang Gelar Aksi Sujud Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas tuan rumah Arema FC.
Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata ke arah tribun untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.
Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas.
Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Untuk menyelidiki kasus ini, Presiden Jokowi juga sudah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD.
Setelah dibentuk, tim itu sudah langsung bekerja dan sudah mendapatkan sejumlah barang bukti dan informasi penting dari para suporter.
Di antaranya dari Aremania yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan Aremania ramai-ramai menyampaikan kesaksian mereka secara bergantian yang pada saat peristiwa berada di berbagai tribun.
Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan kepada penyelenggara kompetisi.
Akmal mengatakan TGIPF juga sudah menemui beberapa korban dan saksi mata tragedi Kanjuruhan yang masih hidup.
Saat bertemu para saksi dan korban, TGIPF mendapatkan berbagai bukti penting.
“Ini nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kami sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kami ungkap secara menyeluruh dan independen,” kata Akmal, Senin (10/10/2022).
Selain itu, TGIPF juga mendengar kesaksian luka pada korban bagaimana mata mereka menghitam kemudian memerah dan ada yang masih merasakan dada sesak.
“Rawat kontrol para korban harus juga menjadi perhatian semua pihak, termasuk efek trauma dan psikologis para korban, baik
yang mengalami luka berat, sedang maupun yang luka ringan,” kata Akmal.
TGIPF juga telah berhasil menemui semua unsur pengamanan terkait baik dari unsur kepolisian, Brimob, Panitia Pelaksana di
lapangan, steward, security officer dan juga unsur-unsur TNI. (tribun network/abd/git/dod)