Sepekan Operasi Zebra Menumbing, 70 Kendaraan Ditilang dan 1.310 Teguran, Awas 14 Pelanggaran Ini

Kita bakal melakukan sasaran yang banyak dengan razia di jalan. Anggota lantas Polda Babel menertibkan masyarakat yang melanggar aturan berlalu ...

bangkapos.com
Ilustrasi __ Kendaraan roda empat yang tertangkap kamera pengawas ETLE di Kota Pangkalpinang (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2022 di Bangka Belitung, terdapat sekitar 70 kendaraan ditilang da 1.310 teguran yang dilakukan anggota Lalu Lintas Polda Babel baik melalui Electronic Traffic law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. 

Seperti diketahui, Operasi Zebra Menumbing 2022 di Bangka Belitung resmi dimulai sejak Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) atau selama 14 hari.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Indra Gilang Kusuma mengatakan selamat operasi sejumlah pelanggaran banyak ditemukan, terutama penggunaan helm.

"Ingin saya sampaikan, bahwa kegiatan operasi Zebra Menumbing sudah dilakukan dari 3-9 Oktober yang pelanggaran didapat sebanyak 70 pelangaran melalui ETLE dan manual. Kita lebih mengedepankan banyak teguran, jumlah telah mencapai 1.310 teguran," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Indra Gilang Kusuma, kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Indra Gilang, menjelaskan jenis pelanggaran yang banyak ditemukan selama operasi Zebra Menumbing, yakni pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Viral Sosok Diduga Joko Kendil Musafir Kepergok Naik Motor, Macan Putihnya Tidur Terpaksa Naik Ojek

Baca juga: Calon TKW dan TKI Harus Tahu, Ini Alur Dari Awal Sampai Berangkat Jadi Pekerja Migran di Hongkong

Baca juga: Keluarga Brigadir J Siapkan Kejutan di Persidangan Ferdy Sambo Cs, Sidang Digelar 17 Oktober 2022

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Jawaban Gibran soal Ijazah Palsu Jokowi: Percuma Ngomong Sama Orang yang Nggak Waras

"Jenis pelanggaran terbanyak, penggunaan helm sebanyak 186 pelanggaran, melawan arus 29 pelanggaran, menggunakan handphone 7 pelanggaran, berkendara melebihi batas kecepatan dua pelanggaran," ujarnya.

Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra Menumbing di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/10/2022). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra Menumbing di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/10/2022). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) (bangkapos.com)

"Kemudian pengendara di bawah umur terdapat 24 pelanggaran, lain-lain ada 561 pelanggaran, jadi total sebanyak 809 jenis pelanggaran selama operasi zebra," katanya.

Selanjutnya, kata Indra untuk kejadian laka lantas, selama operasi terdapat delapan kejadian dengan empat korban meninggal dunia satu luka berat dan enam luka ringan.

"Selama operasi pelanggaran penggunaan helm paling banyak dilanggar sebanyak 186 pelanggar. Tentunya kita melakukan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan, agar terhindar dari kecelakaan. Seperti melakukan sosialisasi ke sekolah tingkat SMA sebagai pembina upacara di Kota Pangkalpinang," jelasnya.

Ditegaskan Indra, sebagai satuan Lalu Lintas Polda Babel mereka terus berupaya menyampaikan terkait keselamatan dalam berlalu lintas, terutama untuk anak usia sekolah.

"Kita berupaya untuk terus melakukan pencegahan, dengan datang langsung ke sekolah menjadi pembina upacara. Kami terus mengimbau ke masyarakat untuk gunakan helm standar, jangan melawan harus jangan menggunakan handphone, dan gunakan sabuk pengaman saat berkendara," ujar Indra.

Menurut Indra, penggunaan sabuk pengaman oleh pengemudi maupun penumpang saat berkendara yang saat ini masih rendah kesadarannya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Menumbing dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas menjelang perayaan hari raya Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023.

Baca juga: Luna Maya Dikirimi Kado Mobil Mewah dari Penggemar Misterius, Harganya Sukses Bikin Nangis, Rp6,7 M

Baca juga: Firasat sang Ibu Sebelum Novita Tewas Diberondong Tembakan di Texas: Kata-katanya Singkat

Baca juga: Ternyata Seperti Ini Pria di Arab Saudi Memperlakukan Pasangannya di Depan Umum

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Cukup Lakukan 3 Cara Mudah ini untuk Menghentikan WhatsApp yang Disadap, Gampang Banget!

Dimulainya Operasi Zebra Menumbing ditandai dengan apel pasukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung yang dipimpin langsung Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra bersama jajarannya, pada Senin (3/10/2022) di Mapolda Babel.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto mengatakan, anggotanya bakal melakukan penindakan atau razia secara langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Kita bakal melakukan sasaran yang banyak dengan razia di jalan. Anggota lantas Polda Babel menertibkan masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas, misalnya main belok sembarangan, parkir sembarangan menggangu dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Juang.

Juang menegaskan, pada operasi kali ini, ia menekankan anggotanya bakal banyak melakukan penegakan hukum melalui razia terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Banyak razia dilakukan di jalanan, kita banyak operasi penegakan hukum baik melawan arus, melanggar lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm, usia dini memakai motor di jalan akan kita berikan tindakan," katanya.

Menurutnya, terdapat delapan sasaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Menumbing tahun ini dari melawan harus hingga kelengkapan surat menyurat kendaraan.

"Sekitar delapan sasaran, melawan arus, usia dini bonceng tiga, tidak pakai helm, sabuk pengaman, kelengkapan surat-surat STNK atau SIM, pelangar lampu merah, main potong jalan belok tidak pakai rambu-rambu, main handphone di jalan. Itu akan kita tindak," tegasnya.

Ia juga meminta, kepada anggota lantas yang bertugas untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin, dan tidak mencari-cari kesalahan pengendara di jalan.

Baca juga: Arti Khusnul Khotimah dan Husnul Khatimah Termasuk Doa untuk Orang Meninggal Lengkap Arti dan Latin

Baca juga: Bacaan Doa Pendek ini Sungguh Dahsyat, Anak Tidur Nyenyak dan Tidak Rewel di Malam Hari

Baca juga: Doa Penangkal Sihir dan Santet Termasuk Cara Mengatasi Orang Kena Pelet, Sihir, Teluh & Jin

Baca juga: Berawal dari Sendal, Ibu Guru Kepergok Selingkuh, Ngaku Baru Pertama Zina, Suami Nangis Lapor Polisi

Baca juga: Adek Beberkan Bantahan Rizky Billar soal Banting Lesti, Kuasa Hukum: Bukan Dibanting tapi Kebanting

89 Surat Tilang Dikeluarkan Satlantas Polres Babar

Sementara itu, di Bangka Barat ( Babar ), sebanyak 89 surat tilang dikeluarkan oleh Satuan Lalulintas Polres Bangka Barat, selama sepekan Operasi Zebra Menumbing 2022.

Pengendara yang dilakukan penindakan polantas didominasi kendaraan overload atau melebihi kapasitas dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Satuan Satlantas Polres Bangka Barat Iptu M Hardi mengatakan, ada 10 pelanggaran yang dilakukan penindakan pada razia hari ini Selasa (11/10/2022) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Muntok, tepatnya di Simpang Pemkab Bangka Barat.

"Hari ini ada 10 pelanggar ditilang. Sebelumnya ada 79 pelanggar rata-rata tidak memiliki SIM dan over load. Kami mengimbau kepada pengendara agar mentaati peraturan lalulintas," kata Iptu M Hardi di lokasi Operasi Zebra Menumbing 2022.

Satlantas Polres Bangka Barat gelar Operasi Zebra Menumbing 2022 di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Muntok, tepatnya di Simpang Pemda Bangka Barat, Selasa (11/10/2022)
Satlantas Polres Bangka Barat gelar Operasi Zebra Menumbing 2022 di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Muntok, tepatnya di Simpang Pemda Bangka Barat, Selasa (11/10/2022) (Bangkapos.com/Yuranda)

Ia juga mengimbau kepada pengendara yang melintas di wilayah hukumnya, agar melengkapi surat saat berkendara, seperti SIM, STNK dan helm serta sabuk pengaman dan juga memperhatikan muatan.

"Karena jalan ini bukan hanya kita yang melewatinya banyak pengendara lain. Oleh karena itu kita sama sama menjaga, jangan sampai kesalahan kita membuat orang lain celaka atau sebaliknya," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar berhati-hati saat berkendara kurang kecepatan di titik rawan kecelakaan serta tikungan.

"Kegiatan ini juga akan kami lakukan di kecamatan lain, seperti Parittiga Jebus dan Kelapa yang rawan kecelakaan lalulintas,"kata Hardi.

Awas 14 Pelanggaran Ini Dendanya Bisa Bikin Kantong Jebol

Operasi Zebra 2022 merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Nah, jadwal operasi zebra 2022 kali ini adalah dimulai Senin 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga Minggu 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, tak ada aturan mengenai jam pada jadwal operasi zebra 2022 secara spesifik.

Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Ada yang berbeda dalam operasi kali ini. Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan Tilang elektronik.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).

Berikut panduan lengkap dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2022
 
Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.

Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2022

Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Mulai dari melawan arus hingga kendaraan yang memasang sirine.

Ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.

- Melawan arus: Rp500.000

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000

- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000

- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000

- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000

- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000

- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000

- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000

- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000

- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000

- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000

- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000

- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.

Begitulah informasi mengenai jadwal operasi zebra 2022 dan jam pelaksanannya.

Bagaimana setelah melihat dendanya?

Bagi sebagian orang, tentu denda ini bisa saja membuat kantong kita bolong.

Maka sebaiknya taati aturan berlalu lintas, ya.

(*/Bangkapos.com/Yuranda/ Riki Pratama/kompas.tv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved