Berita Pangkalpinang
Paspor 10 Tahun Mulai Diberlakukan Bagi Pemohon di Imigrasi Pangkalpinang Per Hari Ini
Hendro menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberlakukan bagi pemohon setelah disahkannya aturan terbaru perpanjangan masa paspor.
Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun, mulai berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bagi pemohon per hari ini, Selasa (12/10/2022).
Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang, Hendro Widiatmoko, mengemukakan, secara administrasi dan proses persyaratan pengajuan paspor sama seperti pada umumnya. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir atau ijazah, dan mengisi formulir pemohon paspor.
Ia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberlakukan bagi pemohon setelah disahkannya aturan terbaru perpanjangan masa paspor. Tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut yang mulai diberlakukan hari ini.
"Sejauh ini, berdasarkan petunjuk teknis, baik persyaratan dan administrasi ini masih sama, masyarakat yang ingin membuat paspor atau memperpanjang tetap membayar Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik (E-Paspor)," kata Hendro kepada Bangkapos.com, Kamis (12/10/2022).
"Jadi, bukan dimulainya paspor berlaku 10 tahun yang di cetak hari ini ya. Tapi pemohon yang mengajukan pada hari ini, mulai berlaku masa berlaku paspor 10 tahun. Dan untuk paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan atau pengajuan sebelum hari ini, tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun. Karena ini sesuai surat implementasi dari pusat yang diperintahkan berlaku hari ini bagi pemohon paspor," jelasnya.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraan," ucapnya.
"Contoh, apabila usia anak berkewarganegaraan ganda usia telah 18 tahun saat ganti paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. Karena usianya tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya," imbuh Hendro.
Sementara itu berdasarkan data, Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat jumlah pemohon paspor saat ini terjadi peningkatan. Dominasi tujuan pemohon paspor yakni umrah (Arab Saudi), diikuti tujuan wisata ke negara lainnya seperti Singapura dan Malaysia.
Berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang, seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang, serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin mengajukan permohonan paspor di Kantor dengan batas miniminal 50 orang.
"Intinya, kita siap melayani para pemohon paspor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor, baik di Kantor Imigrasi atau melalui inovasi pelayanan lainnya yang kita berikan," tambahnya. (Bangkapos.com/Sela Agustika)