Selasa, 21 April 2026

Panas Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E : Perintah FS Tembak, Bukan Hajar

Panas Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E : Perintah FS Tembak, Bukan Hajar

Editor: Dedy Qurniawan
Grid.id
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy - Panas Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E : Perintah FS Tembak, Bukan Hajar 

BANGKAPOS.COM - Jelang sidang kasus Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy dan kuasa hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah seolah terlibat perdebatan panas.

Satu di antara perdebatan itu adalah soal perintah Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.

Febri Diansyah menyebut perintah Ferdy Sambo saat itu adalah "hajar Chard", bukan penembakan.

Apa yang disampaikan Febri Diansyah berbeda dengan pengakuan Bharada E menurut kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Kuasa hukum Bharada E ini menegaskan tak akan plin-plan seperti yang diperlihatkan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ronny untuk menjawab pernyataan Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam pernyataan terbarunya Febri Diansyah menyebut Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembaknya.

Tapi yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J.

“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar Chard namun yang terjadi penembakan saat itu,” ujar Febri dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Febri menyebut atas insiden tersebut Sambo kemudian panik lalu memerintahkan ADC-nya untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ronny Talapessy menyatakan bahwa perbedaan keterangan tersebut sebenarnya bukan soal baru.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi pernyataan Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo.

Bahkan dalam proses rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

 “Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Kapan Sidang Sambo Dimulai, Keluarga Brigadir J Sudah Tak Sabar Mau Beri Kejutan

Akan tetapi, kata Ronny, yang perlu dicermati dari keterangan Ferdy Sambo sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya adalah sejak awal kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan.

Misalnya, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumn Ferdy Sambo.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny.

Karena itu, sambung Ronny, keterangan Ferdy Sambo soal apapun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain keterangan bohong, kata dia, sejak awal keterangan Ferdy Sambo terus berubah-ubah alias plin-plan.

Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny. (*/Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved