Berita Pangkalpinang
Aturan Permendikbud Siswa Harus Kenakan Baju Adat, DPRD: Sebut Perlu Dibahas Secara Komprehensif
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam siswa
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka serta pakaian adat.
Terkait hal ini, pemerintah daerah (Pemda) punya wewenang untuk mengatur pakaian adat siswa.
Namun, sekolah dilarang membebankan orang tua membeli seragam baru setiap ajaran baru dan kenaikan kelas, apalagi mengarahkan membeli di toko tertentu.
Terkait aturan ini, dikomentari oleh Anggota Komisi IV DPRD Babel, Johansen Tumanggor, menurutnya terkait aturan itu perlu dibahas pada tingkat pemerintah daerah terlebih dahulu.
"Kalau melihat permendikbud itu ada penambahan seragam adat, ini perlu dibahas secara komprehensif dengan semua pihak," kata Johansen kepada Bangkapos.com, Jumat (14/10/2022).
Termasuk kata Johansen, berkaitan dengan anggaran untuk pengadaan seragam tersebut, karena tidak dibebankan ke setiap siswa.
"Karena terkait penganggaran kalau tidak dibebankan ke siswa berarti harus disiapkan di anggaran di APBD untuk 2023. Ini belum ada pembicaraan karena masih bulan depan," kata Politkus Nasdem ini.
Ia juga mengharapkan, aturan menggunakan baju adat nantinya, tidak menyulitkan para siswa terutama dalam ruang geraknya saat berada di lingkungan sekolah.
"Terkait dengan seragam adat, apakah boleh baju seragam adat yang simple/sederhana. Jangan sampai mengganggu ruang gerak anak-anak ketika memakai baju adat tersebut," jelasnya.
Kemudian, sambung Johansen dari model atau desain baju siswa harus dirancang sebaik mungkin, sehingga walaupun sederhana tidak mengurangi kearifan lokal daerah tertentu.
"Prinsipnya kita sangat mendukung pendidikan berbudaya. Namun perlu mempertimbangkan berbagai hal, mengenai dampak nantinya akan ada bisnis seragam. Ini perlu diatur jangan sampai kebijakan ini menguntungkan pihak-pihak tertentu. Harus ada regulasi yang mengaturnya. Pasti akan kami awasi, dan saya harus pelajari benar dulu isi permendikbud," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/anggota-komisi-iv-dprd-babel-johansen-tumanggor.jpg)