Kepolisian

Terjaring Operasi Zebra Kepolisian, Beginilah Cara Mengurus Tilang Manual Maupun Elektronik

Selama digelarnya Operasi Zebra tentu banyak kendaraan bermotor yang terjaring lantaran melanggar aturan lalu lintas

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang saat menggelar operasi Zebra Menumbing di Jalan Sungai Selan, Kamis (13/10/2022). 

BANGKAPOS.COM-Selama dua pekan dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober, Polisi di seluruh Indonesia menggelar Operasi Zebra 2022.

Selama digelarnya Operasi Zebra tentu banyak kendaraan bermotor yang terjaring lantaran melanggar aturan lalu lintas.

Salah satu sanksinya adalah mendapat tilang.

Pada saat ditilang, barang bukti berupa STNK atau SIM pengendara akan disita.

Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang menggelar operasi Zebra menumbing di Jalan RE. Martadinata Kota Pangkalpinang, Jum'at (14/10/2022).
Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang menggelar operasi Zebra menumbing di Jalan RE. Martadinata Kota Pangkalpinang, Jum'at (14/10/2022). (bangkapos.com)

Kemudian, pengendara atau melanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Jika pelanggar diberikan surat tilang berwarna merah akan dirujuk untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan yang dialami.

Kemudian, jika surat tilang yang didapatkan berwarna biru maka pelanggar harus mengakui kesalahan dan wajib membayar denda.

Barang bukti berupa STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.

Sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan.

Sidang tilang biasanya dilakukan pada Jumat setiap pekannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat, tepatnya di kawasan penilangan terjadi.

Namun saat ini masih banyak yang menganggap mengurus proses tilang rumit sehingga memutuskan menggunakan jasa calo dengan nominal tertentu.

Untuk mengetahui putusan denda dan biaya perkara tilang, sebelum ke pengadilan alangkah baiknya mengakses tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda.

Dilansir dari laman etilang.id, berikut alur mengurus sidang tilang di pengadilan:

1. Datang ke pengadilan negeri setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Mengambil nomor antrian sidang dan menunggu waktu sidangnya.
3. Mengikuti sidang, hakim akan membacakan pelanggaran sesuai urutannya.
4. Pelanggar diminta menjawab pertanyaan dari hakim
5. Jika terbukti bersalah, pelanggar diwajibkan membayar denda di kasir pengadilan.

6. Mengambil STNK atau SIM yang disita polisi.

Sebagai informasi, tidak semua orang bisa menghadiri sidang tilang yang diselenggarakan pada Jumat yang masih tergolong hari kerja.

Maka dari itu PN bisa melimpahkan dokumen tilang, berupa STNK atau SIM pelanggar ke Kejari.

Artinya pelanggar dapat langsung datang ke Kejari, tanpa harus ikut sidang.

Selanjutnya, pihak Kejari akan membacakan dakwaan hakim.

Pelanggar diharuskan membayar denda tilangnya sebelum mengambil SIM atau STNK yang disita polisi.

Tilang Online

Berikut cara membayar denda tilang online dilansir dari otomotifnet.gridoto.com :

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

- Login aplikasi BRI Mobile.

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Masukkan password dan mToken.

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.(*/bangkapos.com/kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved