Berita Bangka Barat

319 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Menumbing, Sebanyak 89 Ditilang dan 230 Teguran

Pengendara yang melanggar didominasi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm dan masih di bawah umur.

Penulis: Yuranda |
Bangkapos.com/Yuranda
Satlantas Polres Bangka Barat gelar Operasi Zebra Menumbing 2022 di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Muntok, tepatnya di Simpang Pemda Babar, Selasa (11/10/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Barat mengeluarkan sebanyak 89 berkas tilang dan 230 peneguran selama dua pekan Operasi Zebra Menumbing 2022 di wilayah hukumnya.

Operasi Zebra Menumbing 2022 digelar oleh Polantas dimulai pada Senin 3 Oktober hingga Sabtu 16 Oktober 2022, di beberapa titik di wilayah Bangka Barat.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu M Hardi mengatakan, total pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Menumbing 2022 sebanyak 319 pelanggar.

Kata dia, pengendara yang melanggar didominasi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm dan masih di bawah umur.

"Selama dua pekan Operasi Zebra Menumbing 2022, sebanyak 319 pelanggaran. Ditilang sebanyak 89 pengendara dan terguran 230 berkas," kata M Hardi didampingi KBO Satlantas Ipda Yos, di kantor Satlantas Polres Bangka Barat, Senin (17/10/2022).

Adapun, rincian kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di antara 214 unit kendaraan roda dua 54 unit kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 24 unit.

"Jenis pelanggaran sanksi tilang, tidak memiliki SIM 22 berkas, tidak membawa STNK 14 berkas dan tidak memakai helm 15 berkas serta masih di bawah umur sebanyak 25 berkas," ujarnya.

Sementara itu, untuk penggunaan knalpot brong atau racing ada empat buah sedangkan kelengkapan lainnya ada sembilan berkas.

"Barang bukti yang disita SIM sebanyak 52 berkas, STNK 37 berkas. Dan selama Operasi Zebra Menumbing 2022 ada dua kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat dan satu orang luka ringan," kata dia.

Sementara itu, lanjutnya, untuk kerugian material yang dialami korban kecelakaan lalulintas tersebut sebanyak Rp2.5 juta.

"Jumlah pengendara di bawah umur yang terlibat laka lantas ada dua orang. Selain penindakan berupa penilangan kami juga melakukan kegiatan preventif berupa penyuluhan secara langsung bagi masyarakat tentang tata tertib berlalulintas," ujarnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved