Berita Pangkalpinang
GMPHR Datangi Kantor DPRD Babel, Tolak Soal Pemanfaatan Hutan di Desa Labuh Airpandan
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung (Babel), melakukan audiensi dengan Anggota Komisi III DPR
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM , BANGKA --Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung (Babel), melakukan audiensi dengan Anggota Komisi III DPRD Babel, Senin (17/10/2022) sore, di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.
Tujuan kedatangan GMPHRI untuk menolak perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan, yang diduga dilakukan tanpa sosialisasi serta tanpa sepengetahuan masyarakat.
Pemanfaatan lahan yang menjadi persoalan, terjadi di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka ini dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis asal Bangka Belitung.
Ketua GMPHR Babel, Aldy Kurniawan, mengatakan, adanya ketidak jelasan soal kerja sama dan status hukum pemanfaatan lahan tersebut membuat kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat menolak keberadaan perusahaan.
Komitmen penolakan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah desa yang dilakukan pada 25 Juni 2020 lalu.
Ia mengatakan, pihak dalam MoU tersebut Gubernur Bangka Belitung saat itu Erzaldi Rosman sebagai pihak pertama dan direktur perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis selaku pihak kedua.
"Karena kejanggalan muncul saat izin pemanfaatan lahan tanpa melibatkan aparatur desa maupun masyarakat. Dengan perjanjian resmi yang dianggap sepihak karena tidak melibatkan aparatur desa, maupun masyarakat setempat itu mengindikasikan bahwa kesepatakan tersebut dilakukan di bawah tangan atau sepihak," kata Ketua GMPHR Babel, Aldy Kurniawan, Senin (17/10/2022).
Ia menyampaikan, berdasarkan naskah kerja sama Nomor 522/II-a/Dishut, menyebutkan tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung untuk jangka waktu 20 tahun terhitung 30 April 2019 sampai dengan 30 April 2039 seluas ± 1.500 Ha.
Tak hanya itu, lanjutnya, persoalan lainnya muncul ketika status kawasan hutan berbeda dari berbagai belah pihak. Menurut Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), kawasan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sedangkan Dinas Kehutanan sendiri menyebut kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi (HP).
"Hal ini pun membuat masyarakat Desa Labuh Airpandan resah terkait ketidakjelasan status hutan di wilayah mereka sendiri. Akan tetapi, mengenai status kawasan hutan itu sendiri, bila merujuk BATB tanggal 14 Maret 1992 berstatus APL," terang Aldy.
Kemudian, berdasarkan SK.76/Kpts-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 berstatus APL, dan SK. 357/Menhut-II/2004 Tanggal 1 Oktober 2004 berstatus APL. Sedangkan SK.798/Menhut-II/2012 Tanggal 27 Desember 2012 berstatus HP.
"Beberapa hal tersebut akhirnya menjadi alasan dasar BPD dan masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat, Bangka menolak keras keberadaan perusahaan," ujarnya.
Ia menegaskan, pihak desa bersama masyarakat telah melakukan audiensi dengan DPRD Bangka Belitung, agar panitia khusus izin kawasan hutan yang dibentuk DPRD dapat bertugas menuntaskan permasalahan ini.
"GMPHR ingin mengawal secara penuh agar permasalahan ini terselesaikan dan masyarakat dapat mendapatkan hak nya kembali. GMPHR melihat permasalahan ini harus segera diselesaikan dan diusut dengan cepat dan profesional," tegasnya.
Mereka melihat, hak masyarakat atas kepemilikan tanah telah dirampas secara tidak adil dan dengan melihat hal ini kemungkinan begitu banyak permasalahan serupa yang dapat dituntaskan nantinya.
"Banyak pihak yang terlibat dalam kegaduhan yang terjadi, hal ini tentu dibuktikan dengan berbagai bukti yang ada. Tentu kami mengajukan audiensi setelah banyak melakukan pengumpulan bukti yang valid dan aspirasi masyarakat yang kami bawa akan kami kawal hingga tuntas," tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur, mengatakan, mereka akan menerima dan mendengar terkait aduan yang disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung.
Seiring terbentuk pansus berkaitan dengan izin hutan rakyat, tidak lain tujuanya untuk menyerap semua aspirasi masyarakat se Babel berkaitan dengan kawasan hutan.
"Kami dari pansus akan mengelurkan rekomendasi-rekomendasi dan harus melalui proses pemanggalian, supaya data-data betul kongkrit dan ada," kata Adet.
Politikus PDI-P ini mengharapkan, persoalan kawasan hutan ini tidak menghambat kegiatan masyarakat di Babel. "Karena yang mana kawasan hutan banyak di kelola masyarakat. tinggal pemerintah sebetulnya membentuk kelompok sehingga mereka bisa bekerja berusaha di kawasan hutan. Kami ingin adanya kepastian status hutan dengan peta petanya, berapa luas kawasan hutan," lanjutnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan data dinas kehutanan bahwa luas kawasan hutan sebesar 40 persen wilayah di Babel masuk kawasan hutan, dari luasan daratan di Babel.
"Ini luar biasa luasnya sehingga jangan masyarakat tidak dapat melakukan pengembangan usaha, pemerintah ingin membangun daerah, menumbuh kembangkan daerah. Tetapi terkendala dengan kawasan hutan. Kita berharap ada pengurangan kawasan hutan khusus di Babel, supaya masyarakat bisa memanfaatkan kawasan yang ada di darat ini," tegasnya.
Ia mengharapkan pula, adanya alih fungsi lahan dilakukan pemerintah pusat, yang tadinya kawasan hutan diubah menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Karena masih banyak juga perkantoran pemerintah masih masuk dalam kawasna hutan. Ini pelru kita alihkan, kalau status kawasan hutan ini dapat bermasalah bukan hanya dengan masyarakat tetapi juga dapat bermasalah dengan hukum,"katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mahasiswa-Peduli-Hutan-Rakyat-GMPHR-Bangka-Belitung.jpg)