Sabtu, 6 Juni 2026

Tribunners

Menyambut PKKS 2022

Kepala sekolah sebagai orang nomor satu di sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan tanggung jawab yang besar dalam menentukan kualitas suatu sekolah

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Jamila Kemalasari, S.Si. - Guru Biologi dan Koordinator Bidang Supervisi pada PKKS SMAN 1 Simpang Pesak 

Oleh: Jamila Kemalasari, S.Si. - Guru Biologi dan Koordinator Bidang Supervisi pada PKKS SMAN 1 Simpang Pesak

CABANG Dinas Pendidikan Wilayah V akan melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022. Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sekurang-kurangnya ada 28 SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Cabdin Wilayah V akan dinilai kinerja kepala sekolahnya melalui kegiatan PKKS dalam rentang waktu 24 Oktober sampai dengan 29 November 2022.

Kepala sekolah sebagai orang nomor satu di sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan tanggung jawab yang besar dalam menentukan kualitas suatu sekolah. Untuk melihat kualitas suatu sekolah tentu tidak lepas dari kinerja kepala sekolahnya. Kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya.

Kepala sekolah yang profesional mampu merumuskan mutu lulusan yang ideal untuk satuan pendidikan yang dipimpinnya dan keunggulan profesinya ditentukan dari kesanggupan untuk mewujudkan cita-cita terbaik sekolahnya. Itulah yang melatarbelakangi adanya agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu PKKS.

Kegiatan PKKS merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah yang dipimpinnya.

Berkenaan dengan tugas pokok kepala sekolah, pada semua jenjang pendidikan tugas kepala sekolah akan mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan. Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial meliputi aktivitas sebagai berikut: (1) menyusun perencanaan sekolah; (2) mengelola program pembelajaran; (3) mengelola kesiswaan; (4) mengelola sarana dan prasarana; (5) mengelola personal sekolah; (6) mengelola keuangan sekolah; (7) mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; (8) mengelola administrasi sekolah; (9) mengelola sistem informasi sekolah; (10) mengevaluasi program sekolah; dan (11) memimpin sekolah.

Tugas pokok yang kedua kepala sekolah adalah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf yang bertujuan untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan: (1) merencanakan program supervisi; (2) melaksanakan program supervisi; dan (3) menindaklanjuti program supervisi.

Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber daya-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.

Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa kepala sekolah sudah tidak lagi memiliki kewajiban mengajar di kelas, melainkan hanya menjalankan tugas manajerial. Oleh sebab itu, peranan kepala sekolah tentunya akan makin efektif dalam membawahi seluruh guru dan karyawan sekolah serta menjadi contoh yang bisa diteladani oleh seluruh warga sekolah.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan PKKS rutin setiap tahunnya adalah untuk mengukur dan mengetahui kualitas kemampuan kepala sekolah dalam memimpin serta memajukan sekolahnya juga untuk mengukur ketercapaian Standar Nasional Pendidikan di sekolah tersebut. Adapun manfaat diselenggarakannya PKKS adalah untuk menentukan indeks prestasi yang mana hasil penilaian kinerja kepala sekolah bagi kepala dinas pendidikan berguna sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan promosi, mutasi, penghargaan, dan pembinaan kemampuan profesional serta penilaian angka kredit.

Dalam melakukan tugas dan tanggung jawab tentunya seseorang akan dinilai dari bagaimana kinerja yang dilakukannya selama memegang sebuah jabatan ataupun sebuah pekerjaan. Jika guru dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah maka kepala sekolah akan dinilai pula kinerjanya oleh pimpinan di atasnya yaitu kepala dinas pendidikan kota/kabupaten ataupun provinsi yang dalam hal ini diwakili oleh para pengawas sebagai penilai atau asesor dalam kegiatan PKKS. Penilaian seorang kepala sekolah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak yang meliputi bawahan; guru dan tenaga kependidikan, mitra kerja; komite sekolah, dan atasan; pengawas sekolah yang mengetahui perilaku dan kinerja kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk bisa mengetahui bagaimana kinerja kepala sekolah, maka tentunya ada beberapa bentuk penilaian yang akan dilakukan mulai dari kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan tugas guru dan kepala sekolah serta bagaimana hasil kerja fisik yang dibuktikan dengan dokumentasi perkembangan sekolah selama ini.

Melalui aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP), sekolah akan mudah untuk dinilai bagaimana perkembangan yang terjadi. Sebab pada pengisian PMP seluruh warga sekolah atau yang mewakili wajib melakukan pengisian evaluasi diri sekolah (EDS). Di dalam formulir isian EDS ada begitu banyak pertanyaan yang harus dijawab dengan sungguh-sungguh untuk bisa mengetahui apa-apa saja kekurangan dan kelebihan yang ada pada sekolah tersebut. Adapun responden yang wajib mengisi pada EDS PMP sekolah yaitu siswa, guru, kepala sekolah, komite dan pengawas sekolah.

Di dalam EDS, terdapat 8 standar yang akan dinilai hasil kinerjanya, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Sebagai seorang kepala sekolah maka keseluruhan item tersebut harus diyakinkan benar-benar dikerjakan dengan baik yaitu dengan membentuk panitia kerja. Panitia kerja tersebut terdiri dari seorang koordinator dan beberapa orang anggota yang dipilih baik dari tenaga guru maupun tenaga kependidikan yang membawahi masing-masing komponen agar nantinya semua dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

Penilaian kinerja kepala sekolah ini dapat terlaksana secara efektif dan baik tentu tidak terlepas dari dukungan dan komitmen yang tinggi dari semua pihak terkait, khususnya tim manajemen yang saling bersinergi dalam usaha meningkatkan mutu sekolah. Sebab meskipun judul kegiatan ini adalah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, akan tetapi tetap saja yang terlibat bergerak dan bekerja dalam menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penilaian adalah seluruh warga sekolah tersebut, khususnya para guru dan tenaga kependidikan (staf administrasi/tata usaha).

Keberhasilan sekolah dapat terjadi apabila ada kerja sama yang baik antara kepala sekolah, dewan guru, staf tata usaha, komite sekolah serta seluruh warga sekolah lainnya yang memiliki kepentingan dalam memajukan sekolah. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved