Berita Pangkalpinang
Pemkot Siap Bagikan Dana Miliaran Rupiah untuk Masyarakat, Dampak Kenaikan Harga BBM
Dana miliaran rupiah siap dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dalam dua bulan ke depan. Di mana dana sebesar Rp3,093 miliar akan d
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Dana miliaran rupiah siap dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dalam dua bulan ke depan. Di mana dana sebesar Rp3,093 miliar akan dibagikan kepada masyarakat di kota ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, dana tersebut merupakan anggaran untuk penanggulangan potensi inflasi karena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi, Tahun Anggaran 2022.
“Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU -red) dan dana bagi hasil (DBH -red). Dua persen dari dana itu untuk triwulan terakhir digunakan untuk pengendalian dampak inflasi, nilai dua persen tadi sekitar Rp3 miliar lebih,” kata dia kepada Bangkapos.com usai menggelar rapat di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (17/10/2022).
Budiyanto memaparkan, dana tersebut nantinya akan dibagikan ke lima perangkat daerah (PD) yang ada dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2022 yang telah disetujui. Lima PD yang mengelola dana itu yakni Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Untuk pengendalian inflasi sendiri, dari empat format kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu yakni bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya. Namun, pemerintah kota hanya melakukan intervensi kepada dua sektor. Yakni bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya.
“Untuk anggaran pengendalian dampak inflasi sendiri sudah kami sampaikan setiap Tanggal 14 setiap bulannya ke Kemenkeu. Dan dua sektor tersebut telah disetujui oleh Kemenkeu untuk penganggarannya,” jelas Budiyanto.
Sambung dia, untuk kegiatan bantuan sosial pemerintah kota telah mengalokasikan sebesar Rp2.228.076.000. Bantuan langsung tunai berupa uang nantinya diberikan kepada masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dialokasikan pada Dinas Sosial sebesar Rp1.192.500.000.
Kemudian bantuan subsidi BBM dari Dinas Perhubungan kepada sopir angkutan kota sebesar Rp151.500.000 dan ojek online Rp243 juta. Lalu bantuan untuk nelayan Rp641.376.000 dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan untuk program perlindungan sosial lainnya, terutama belanja persediaan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat Dari Dinas Pangan Dan Pertanian sebesar Rp175.025.000. Belanja bahan dan bibit tanaman Rp69.900.000, belanja bahan kimia Rp16 juta belanja alat pertanian Rp28.775.000. Serta belanja kepada pihak ketiga atau upah tanam Rp5 juta.
“Terakhir belanja bantuan sosial kepada warga kurang mampu berupa rumah layak huni belanja barang Rp570.240.000 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” urainya.
Kendati demikian kata Budiyanto, untuk bantuan hibah bantuan sosial pihaknya telah mengatur hal itu melalui Peraturan Wali Kota atau Perwako yang telah diubah. Dimana hibah bantuan sosial bisa diusulkan oleh PD yang sebelumnya belum diakomodir Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Terutama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia serta inspektorat. Seiring ditargetkan bantuan itu dapat tersalurkan secara merata kepada masyarakat dan dapat selesai pada akhir Tahun 2022.
“Kegiatan pada APBD perubahan harus terselesaikan, karena ada lanjutan di luar kegiatan ini sekitar Rp10,5 miliar dana insentif daerah (DID) yang diberikan pemerintah pusat kepada Kota Pangkalpinang untuk dapat disalurkan,” tegasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
