Jumat, 24 April 2026

Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Mulai Pukul 10.00 WIB, Ini Sosok Hakim dan Jaksanya

Sidang Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini mulai pukul 10.00 WIB.

Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Hari ini, Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BANGKAPOS.COM - Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (17/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini mulai pukul 10.00 WIB.

Jadwal sidang Ferdy Sambo tertera dalam rilis di sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Selain Ferdy Sambo, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa tersebut yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hari pertama pelaksanaan sidang akan dilakukan untuk sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

"Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Depresi

Adapun sidang perdana untuk Bharada E akan digelar di hari berbeda, yakni dilakukan pada Selasa (18/10/2022).

Sementara sidang perdana khusus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar sehari kemudian pada Rabu (19/10/2022).

"Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tuturnya.

Sebelumnya ada enam tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Tiga Hakim Sidang Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili Ferdy Sambo, yaitu Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim.

"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa. Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Mengutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Iman Santoso merupakan satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Selain menjadi hakim, jabatan lain yang diemban Wahyu Iman Santoso adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sementara Morgan Simanjuntak adalah satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: INILAH Sederet Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Sidang Ferdy Sambo

Morgan Simanjuntak sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Sementara Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN di PN Jakarta Selatan.

Empat Jaksa Sidang Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung menunjuk empat jaksa dalam sidang Ferdy Sambo.

Pertama ada Donny M Sany yang kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Nama jaksa selanjutnya adalah Rudy Irmawan yang kini menjadi Kepala Subdirektorat Penuntutan.

Kemudian Sugeng Hariadi yang pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sugeng Hariadi ikut menangani kasus Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati beberapa waktu lalu.

Terakhir adalah Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Penuntutan di Kejaksaan, Fadjar.

Barang Bukti Sidang Ferdy Sambo

Masih mengutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, ada sejumlah barang bukti dalam sidang Ferdy Sambo.

Barang bukti tidak diserahkan ke pengadilan, melainkan disimpan di Kejari Jakarta Selatan.

Inilah daftarnya:

- Satu unit Laptop merk DELL XPS 15 Inch Type No. T91F001 MFGYR 2020 15 Inch warna silver dengan password 083830

- Satu unit Charger Dell 130.OW warna hitam 1

- Satu buah Microsoft Survace warna hitam dalam keadaan terurai/tidak utuh terdiri dari beberapa potongan, terdapat: Nomor Barcode 1: 123JAES92926V, Nomor Barcode 2: LT9323371944CN dan Nomor Barcode 3: M1004998-035.

Baca juga: Martin Geli Ferdy Sambo Mau Main Badminton Bukan Bawa Raket tapi Pistol Milik Brigadir J

- Satu unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk Hikvision dalam kondisi (terpasword) dan satu buah mouse, yang diambil dari pos penjagaan depan.

- Dua setel pakain dinas lapangan yang terdapat bordir atas nama SAMBO, yang diambil dari kamar pakaian.

- Satu pasang sepatu dinas PDL warna hitam bertulisan Polri.

- Satu pasang sepatu dinas PDL warna hitam berlogo Nike.

- Satu buah dusbox handphone merk iPhone 13 Pro, Gold, 128 GB dengan IMEI 1: 35596754117650 dan IMEI 2: 355196753794350.

- Satu pucuk senjata airsoft gun jenis Glok 17 Austria 9X19 warna hitam dengan Nomor seri OM0076.

- Lima butir slongsong peluru 5.56.

- Satu unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk KT yang berada didalam kamar utara (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse warna hitam.

- Satu buah dusbox handphone merk OPPO A96 dengan IMEI 1: 867583052453658 dan IMEI 2: 867583052453641. (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara)

Bisa Disaksikan Via Streaming

Djuyamto mengimbau kepada masyarakat, untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.

Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang.

Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses siapapun dengan layanan streaming.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Tercantum Dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Cerita Diraba Brigadir J kepada Brigjen Benny Ali

Djuyamto juga memastikan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," urainya.

Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.

Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

(Kompas.com/Irfan Kamil/Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra/Suci Bangun DS)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved