Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Bangka Tengah

Jabatan Sugianto Sebagai Sekda Bangka Tengah Segera Berakhir, Tapi Bupati Minta Diperpanjang

Akhir Bulan Oktober 2022, Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang selama ini dipegang oleh Sugianto, bakal berakhir.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra |
bangkapos.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Akhir Bulan Oktober 2022, Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang selama ini dipegang oleh Sugianto, bakal berakhir. Namun jabatan itu bakal kembali dilanjutkan oleh Sugianto karena statusnya sebagai Sekda, rencananya akan diperpanjang.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah, Risaldi Adhari kepada Bangkapos.com, Rabu (19/10/2022).

Diakui Risaldi, perpanjangan masa jabatan sebagai Sekda Bateng tersebut dilakukan pada bulan ini, Oktober 2022.

"Masa jabatannya berakhir pada Tanggal 28 Oktober ini, tapi diperpanjang karena memang masih dibutuhkan oleh bupati (Bupati Bateng -red)," ucap Risaldi.

Sebab, pertimbangan apakah masa jabatan tersebut akan diperpanjang atau tidak merupakan kewenangan bupati. "Itu hak prerogatif bupati, beliau (Algafry Rahman -red) mau menunjuk siapa dan sampai kapan," jelasnya.

Kata Risaldi, setelah mendapatkan perintah mengenai hal tersebut, pihaknya kemudian akan mengurus administrasi terkait perpanjangan masa jabatan Sugianto sebagai Sekda Bateng.

Meski demikian, ia tidak bisa menjelaskan berapa tahun lamanya masa perpanjangan tersebut akan berlaku. "Kalau masalah berapa tahunnya, ada baiknya nanti ditanyakan langsung saja kepada bupati," ujarnya.

Sementara itu, terkait renacana perpanjangan jabatan itu, ada beberapa administrasi yang akan diurus ke komisi aparatur sipil negara (KASN). Lalu, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diserahkan ke Bupati Bateng. "Setelah itu barulah bupati memerintahkan kami untuk membuat SK-nya (surat keputusan -red)," ujarnya.(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved