Jejak Mantan Dosen di Pangkalpinang Jadi Pengedar Uang Palsu, Polisi Temukan Rp388 Juta di Bekasi
Mantan dosen di Pangkalpinang itu menjadi tersangka kasus peredaran uang palsu yang diungkap Polres Pangkalpinang.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dedi Palandi (55) hanya tertunduk, ketika digiring ke ruang tahanan Polres Pangkalpinang, Selasa (18/10/2022).
Mantan dosen di Pangkalpinang itu menjadi tersangka kasus peredaran uang palsu yang diungkap Polres Pangkalpinang.
Selain Dedi, polisi juga menangkap Agus (56) dan putrinya, Racheld Euginea alias Rere (19).
Agus dan Rere ikut menjadi tersangka uang palsu, yang ditangkap di kawasan Sungsang, Sumatera Selatan.
Saat ditanyakan soal penyesalannya, Dedi mengangguk.
Di sebelahnya, menggunakan baju tahanan oranye, Agus dan Rere juga digiring masuk ke sel tahanan.
Tidak ada suara yang keluar dari mulut mereka.
Begitulah, suasana ketiga tersangka sesaat sebelum masuk ruang tahanan.
Sebelumnya, mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Pangkalpinang, Selasa siang.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Kasat Reskrim AKP Adi Putra, dan Deputi Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung Agus Taufik, hadir memberikan keterangan kepada wartawan.
Pengungkapan kasus bermula, Rere meminta pihak konter untuk top up atau mentransfer uang ke rekening milik pelaku sebesar Rp1,5 juta melalui jasa BRIlink di konter tersebut, Senin (10/10/2022).
Konter R Cell berada di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Usai menyerahkan uang Rp1,5 juta ke pihak konter, Racheld terburu-buru pergi.
Gelagat pelaku mengundang kecurigaan pihak konter.