Kamis, 30 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dinkes Pangkalpinang Pastikan Belum Ada Penarikan Obat Sirop

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangkalpinang, memastikan hingga kini, Kamis (20/10/2022) belum ada penarikan obat sirop di kota itu.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Dok
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus M Hakim 

BANGKAPOS.COM , BANGKA –- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangkalpinang, memastikan hingga kini, Kamis (20/10/2022) belum ada penarikan obat sirop di kota itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus M Hakim menegaskan, bahwa saat ini tidak ada penarikan obat sirop di wilayah itu. Hal ini imbas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menganjurkan pelarangan peredaran obat sirop dilarang untuk sementara.

Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Belum ada penarikan obat sirop sampai hari ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (20/10/2022).

Hakim mengatakan, untuk mengantisipasi hal ini pihaknya telah mengerahkan tenaga surveilans ke lapangan untuk mensosialisasikan penyetopan sementara resep dan penjualan obat sirop.

Pengerahan tenaga surveilans ini menyusul instruksi Kemenkes terkait meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.

“Dinas Kesehatan sudah melakukan surveilans epidemiologi seperti arahan Kemenkes tersebut,” jelas Hakim.

Di sisi lain lanjut dia, pihaknya telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.

Obat-obatan sirop tidak ditarik dari apotek-apotek yang ada, hanya diminta untuk tidak diberikan atau diperjualkan kepada masyarakat untuk saat ini. Sembari menunggu hasil penelitian dan investigasi, untuk tidak dulu memberikan obat-obat pada anak-anak dalam bentuk sirop.

“Kita masih menunggu instruksi dari Kemenkes seperti apa untuk tindak lanjutnya, karena saat ini masih dilakukan penelitian,” sebutnya.

Meskipun demikian kata Hakim, sebagai bentuk kewaspadaan pihaknya mengimbau masyarakat menyetop sementara penggunaan obat sirop berbahan dasar diethylene glicoldan ethylene glicol tersebut. Begitu juga dengan tenaga kesehatan dan apotek untuk tidak meresepkan atau menjual obat sirop untuk saat ini.

“Obat sirup bisa diganti sementara dengan tablet dalam bentuk puyer atau yang lainnya,” kata Hakim. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved