Jaksa Beber Peran Brigjen Hendra, 5 Anak Buah Diminta Percaya Cerita Ferdy Sambo
Terungkap peran Brigjen Hendra mulai dari memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian yang sebenarnya.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Merujuk surat dakwaan itu, Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri dan berpangkat Brigjen, melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo.
Mulai dari memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian yang sebenarnya.
Terungkap pula peran lima terdakwa lain yang merupakan personel Polri.
Brigjen Hendra Perintahkan Ambil CCTV
Peran ini bermula saat Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.22 WIB atau beberapa menit setelah Yosua tewas ditembak.
Saat ditelepon, Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara.
Dalam telepon itu, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan segera ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga karena ada peristiwa yang hendak dibicarakan.
Sekitar pukul 19.15, Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia bertemu Ferdy sambo di carport rumahnya.
Hendra Kurniawan bertanya," Ada peristiwa apa Bang?"
Dijawab oleh Ferdy Sambo, "Ada pelecahan terhadap mbakmu."
Ferdy Sambo kemudian menceritakan kronologi kejadian pelecahan versi rekayasa yang disusun Sambo.
Setelah mendengar cerita dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian bertemu Brigjen Benny Ali (Karo provos Divpropam Polri) yang lebih dulu tiba di rumah Sambo sekitar setelah Magrib.