Kamis, 16 April 2026

Berita Kriminal

Angit Bobol Toko di Jalan Batu Kaldera, Gondol Uang, Alat Elektronik dan Buah Semangka

Sama halnya dengan terdakwa Jhoni alias Angit yang dalam keterangan di surat dakwaan mengaku berdalih tak punya niat mencuri.

Penulis: Antoni Ramli |

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Desakan ekonomi terkadang membuat orang nekat melakukan apa saja. Termasuk melakukan pencurian.

Sama halnya dengan terdakwa Jhoni alias Angit yang dalam keterangan di surat dakwaan mengaku berdalih tak punya niat mencuri.

Desakan ekonomi membuat Angit nekat membobol toko buat di Jalan Batu Kaldera, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang 16 Juli 2022 lalu. Ia ditangkap, selang bebarapa hari usai melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, Angit berhasil menggondol uang tunai sejumlah Rp200 ribu, dua unit kamera pengawas (CCTV), satu speaker bluetooth dan 13 butir semangka.

Awalnya, Angit melihat sebuah toko buah sehingga timbul niat untuk masuk dan mengambil barang berharga. Angit masuk dengan merusak dan memotong dinding yang terbuat dari kawat besi.

setelah berhasil membobol dinding, Angit masuk dan menggondol sejumlah barang yang ada di toko.

Sementara Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara pencurian atas nama terdakwa Jhoni alias Angit.

Dalam waktu dekat, Angit bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Beberapa hari kemarin kami menerima pelimpahan berkas perkara Angit. Dalam waktu dekat Angit akan menjalani sidang perdana," ujar Wisnu Widodo, Jumat (21/10/2022).

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved