Minggu, 12 April 2026

Berita Bangka Barat

Dinkes Babar Hentikan Sementara Lima Merek Obat Mengandung DEG dan EG di Pasaran

Meskipun obat tersebut melebihi batas aman, kata dia, tapi belum dipastikan obat tersebut penyebab gagal ginjal.

Penulis: Yuranda |
Istimewa
Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Dinkes Babar sekaligus Ketua Ikatan Apotek Indonesia Cabang Bangka Barat, Muhammad Ilyas. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengkonfirmasikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah meresmikan penghentian sementara lima merek obat yang beredar di pasaran.

Penghentian peredaran obat tersebut disampaikan Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Dinkes Babar Muhammad Ilyas usai menerima rilis dari BPOM Republik Indonesia.

Adapun lima merek obat yang diberhentikan peredarannya di antaranya, Termorex Sirop, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Deman Sirop, Unibebi Demam Drops.

Muhammad Ilyas yang juga Ketua Ikatan Apotek Indonesia Cabang Bangka Barat, menyebut lima merek tersebut mengandung Deitilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

"Rilis ini baru semalam saya dapatkan tanggal 20 Oktober 2022 dari Balai POM menyatakan ada lima produk yang melebihi ambang batas," kata Muhammad Ilyas, Jumat (21/10/2022).

Meskipun obat tersebut melebihi batas aman, kata dia, tapi belum dipastikan obat tersebut penyebab gagal ginjal.

Lanjutnya, banyak faktor yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut terjadi, di antaranya adalah terinfeksi virus, infeksi bakteri dan juga bisa disebabkan dari multisistem kondisi anak itu sendiri.

"Tapi dengan ditemukan ini bukan berarti ini juga yang menyebabkan pastinya penyakit gagal ginjal akut itu, masih diselidiki lagi. Jadi bukan penyebab pasti kejadian di Indonesia adalah dari cemaran dari EG tersebut," ungkapnya.

Kemudian di Bangka Barat sendiri, hingga saat ini pihaknya masih menginformasikan mengunakan grup perpesan untuk menghentikan sementara penjual obat yang telah dilarang BPOM itu.

"Dinas kesehatan menginformasikan untuk sementara tidak menjual dulu atau ditarik, karena nanti ada perintahnya dari Badan POM untuk menarik dari peredaran obat itu," ucapnya.

"Kita untuk sementara ini masih komunikasi via WhatsApp, nanti mungkin akan ada surat edaran setelah kita melakukan rapat internal," tambahnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved