Putri Candrawathi Bisa Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Sementara Bharada E Bisa Bebas
Putri Candrawati bisa terjerat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Sedangkan Richared Eliezer bisa saja dibebaskan.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Putri Candrawati bisa terjerat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Sedangkan Richared Eliezer bisa saja dibebaskan.
Mencuplik pernyataan hakim non aktif, Albertina HO dari Program Rosi yang mengatakan, berdasarkan motifnya, orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana, namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan sudah pasti dipidana.
"Jadi kalau dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana seperti ini, berarti kan otaknya ini tidak mungkin tidak dihukum," kata Albertina Ho dalam Program Rosi.
"Apapun alasannya ini otak dan ide ini muncul dari siapa, nah ini juga akan digali hakim," tambahnya.
Albertina Ho juga memberikan pendapat terkait Putri Candrawati.
Putri bisa menjadi korban, bisa juga menjadi otak pembunuhan karena menjadi pemicu terjadinya perencanaan pembunuhan.
Jika Putri Candrawathi terancam pidana berat, lain halnya Bharada E.
Bharada Eliezer berpeluang bebas. Alasannya karena Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh pimpinannya.
Hal itu disampikan Asep saat diundang di acara KOMPAS TV bersama mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, Selasa (9/8/2022).
“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Agar bisa bebas dari semua hukuman, Asep menyarankan LPSK memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.
“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.
“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?" kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV bersama Jenderal Susno Duadji.
"Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”
Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.