Tak Ada Lagi Tilang Manual, Kapolri Instruksikan Tilang Elektronik, Ini Cara Kerja ETLE
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polri menerapkan sepenuhnya penindakan tilang kendaraan secara elektronik.
Pelanggaran lalulintas akan dipantau melaluu kamera CCTV yang dipasang di persimpangan maupun kamera di baju seragam dan kendaraan polantas.
Sistem tilang secara online ini sebenarnya sudah diterapkan jajaran Korlantas Polri.
Namun, kali ini instruksi lebih tegas langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Apartemen Dipicu Dendam Rudolf Terhadap Circle Pertemanan
Baca juga: Siapa Artis Cantik Inisial R yang Terkenal dan Alim di Video Asusila yang Sedang Heboh
Baca juga: Ditusuk saat Pulang Ngaji, Bocah di Cimahi Masih Sempat Berjalan 200 Meter Sebelum Ambruk
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram itu, dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).
Kemudian Polantas diimbau untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Cara Kerja Tilang Online atau ETLE
Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.
Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:
- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Dua Cara Tilang Online
Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.
Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.
Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.
Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.
Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.
Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.
Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar
Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda.
Ditargetkan, proses pengembangan ETLE tahap dua akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.
"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar dia.
Demikian penjelasan mengenai ETLE serta cara kerja ETLE yang mesti dipahami masyarakat.
Namun poin paling penting adalah, apapun peraturan dan sangsinya, seorang pengendara tidak akan pernah kena tilang jika mematuhi aturan tertib berlalu lintas di jalan raya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Dio Dananjaya/Motorplus.com/Kompas.com/Ruly Kurniawan/Kontan.co.id/Virdita Ratriani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220110_tilang-yang-dilakukan-ditlantas-polda-babel.jpg)