berita kriminal

Inspektorat Temukan 800 Tagihan Pelanggan, Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Bateng 

Aliran dana tersebut merupakan permintaan dari penyidik sat reskrim Polres Bangka Tengah yang kemudian didalami pihaknya tahun 202 lalu.

Penulis: Antoni Ramli |
Tribunnews
Ilustrasi Tahanan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pihak Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah menemukan bukti 800 berkas tagihan pelanggan yang tidak disetorkan terdakwa Wita Tridipa ke kas PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis.

Hal ini diungkapkan Syahrial, ketua tim audit Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Bangka Tengah saat mejadi saksi ahli di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (24/10/2022)

Menurut Syahrial, audit adanya penyimpangan aliran dana tersebut merupakan permintaan dari penyidik sat reskrim Polres Bangka Tengah yang kemudian didalami pihaknya tahun 202 lalu.

Sementara, temuan adanya penyimpangan aliaran dana pelanggan tersebut terjadi mulai kurun waktu 2015-2017. Sementara hasil audit total kerugian negara sebesar Rp100.985.299.

"Audit itu kami lakukan tahun 2021 atas permintaan penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Tengah. Dari hasil audit, sejak kurun waktu 2015-2017 ditemukan 800 bukti setoran pelanggan yang tidak disetor saudara Wita," kata Syahrial.

Usai mendengarkan keterangan Ahli, ketua majelis Hakim Iwan Gunawan memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi kesaksian tersebut.

"Terdakwa Wita, apakah apa yang disampaikan saksi ahli ini ada yang salah," tanya Iwan Gunawan.

"Benar yang mulia," jawab Wita yang pada kesempatan itu didampingi penasehat hukumnya Tukijan Keling dari LBH AL Hakim Babel.

Sebelumnya Wita Tridipa, terdakwa perkara korupsi di tubuh PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis tercatat sudah hampir tiga tahun tidak menyetor uang tagihan pelanggan.

Hal ini diungkapkan, Pipi bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah saat menjadi saksi di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (10/10/2022) lalu

Menurutnya, uang tagihan pelanggan tersebut sudah tidak disetorkan Wita Tridipa mulai kurun waktu 2015 sampai 2017.
Untuk jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan sampai puluhan juta.

Wita berdalih, uang setoran  pelanggan tersebut ia gunakan untuk keperluan mengurus surat tanah miliknya.

"Alasan dia (Wita-red) uang setoran pelanggan itu digunakan membuat surat tanah. Yang tidak di setor itu selama tiga tahun mulai dari tahun 2015-2017," kata Pipi.

Menurut Pipi, dia mengendus adanya penyimpangan dana tersebut setelah melakukan sinkronisasi antara DRD (Daftar Rekening Diterbirkan) dan LPP (Laporan Penerimaan Penagih) ke bank.

Mengetahui adanya kejanggalan, Pipi kemudian melaporkan hal tersebut ke Inspektorat. Hasil penyelidikan pihak Inspektorat ditemukan adanya selisih kurang lebih seratus lebih juta.

"Ketahuannya setelah saya cek melalui DRD dan LPP serta bukti setor ke bank ternyata tidak. Dari situ saya langsung laporkan ke Inspektorat dan hasil audit mereka selisih sampai ratusan juta," kata Pipi.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved