Biaya
Biaya Perpanjang SIM C Bulan Oktober 2022, Jangan Sampai Lewat Tenggat Agar Tak bikin SIM Baru
Memiliki SIM C diketahui sebagai wujud kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Segini biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan cara pembuatan SIM C Bulan Oktober 2022.
Bagi Anda pengguna kendaraan roda dua atau motor wajib untuk memiliki SIM C sebagai bukti resmi bagi Anda untuk bebas berkendara di jalan raya.
Memiliki SIM C juga sebagai wujud kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara.
Kewajiban memiliki SIM C sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Namun pada kenyataannya, masih banyak dari pengendara terkhusus pengendara motor yang lalai untuk memahami akan pentingnya memiliki SIM.
Atau yang sudah memiliki SIM C yang lewat tempo, abai untuk memperpanjangnya.
Entah karena malas mengurusinya atau takut merogoh kocek yang dalam.
Padahal biaya untuk memperpanjang dan membuat SIM C tidaklah mahal mengingat jangka masanya yang hingga 5 tahun.

Diketahui untuk SIM yang akan melewati masa berlakunya yakni 5 tahun maka harus segera dilakukan perpanjangan.
Masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut.
Perpanjangan SIM harus sesegera mungkin dilakukan sebelum habis tenggat, jika tidak Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Perpanjang SIM memerlukan biaya juga, namun tenang saja karena biayanya jauh lebih rendah dibandingkan Anda membuat SIM baru.
Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Selain itu Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, namun tidaklah rumit.
Anda cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti surat kesehatan Anda.
Demikian rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, segera cek masa berlaku SIM Anda!
Sementara itu biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.
Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Kendati demikian biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Sama seperti SIM A, Anda juga harus mempersiapkan uang tambahan untuk ansurasnsi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp155.000.
Yang harus Anda ketahui adalah perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya.
SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.
Perlu diingat juga, bagi yang ingin naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)