Siapa Dito Mahendra yang Membuat Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis Saat Jebloskan ke Penjara
Siapa Dito Mahendra yang Berhasil Membuat Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis Saat Jebloskan ke Penjara
BANGKAPOS.COM - Siapa Dito Mahendra yang Berhasil Membuat Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis Saat Jebloskan ke Penjara
Sosok Dito Mahendra saat ini menjadi pusat perhatian karena menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.
Dito diketahui ternyata kekasih dari Nindy Ayunda.
Lantas siapa Dito Mahendra?
Baca juga: Siapa Artis Cantik Inisial R yang Terkenal dan Alim di Video Asusila yang Sedang Heboh
Baca juga: Puluhan Ponsel Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Samsung, iPhone, Sony hingga Huawei
Artis Nikita Mirzani kini resmi ditahan karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Ia masuk ke rutan kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik.

Dito Mahendra menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara lantaran tak terima dengan ucapan Nyai terkait dirinya disebar ke media sosial.
Lalu siapakah sosok Dito Mahendra?
Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda itu merupakan salah satu pemilik dari Taman Mini Indonesia Indah.
Diketahui akun instagram @sailormoon.realwinner pernah membocorkan rekaman suara Nindy dengan sang ibunda.
Kali ini, Nindy membahas tentang sosok Dito yang disebut-sebut dari kalangan keluarga kaya.
"Keluarga kaya, dia punya taman mini juga itu. Kakeknya jenderal," ujar Nindy.
"Rumahnya ada di Kebayoran, Cilandak, uangnya dia sendiri." tambahnya.
Hingga kini Nindy Ayunda dan Mahendra Dito belum mengkonfirmasi apapun kepada media terkait hubungan keduanya.
Sebelumnya, Melalui akun instagramnya @nindiayunda, Ia mengaku kaget mendapat kejutan dari pria misterius yang dikabarkan dekat dengannya.
"Nggak pernah seumur hidup dikasih birthday surprise seniat ini. Kaget sekaget-kagetnya.
Baru sampai lokasi langsung ditarik ke kamar mandi, dipaksa ganti dress dan heels yang udah disiapin.
Nggak make-up. Nggak bikin hair do. Skenarionya rapih banget." tulis Nindy dalam unggahannya.
Tampak dari raut wajah bahagia Nindy Ayunda saat merayakan hari ulang tahunnya, ia memperlihatkan momen saat sang pria memeluknya.
Nindy menuliskan ungkapan terima kasih kepada teman istimewanya ini karena sudah merencanakan pesta perayaan ulang tahun yang begitu meriah untuknya.
"Terima kasih tak terhingga buat 'kamu' yang udah mempersiapkan semuanya.
I feel loved (aku merasa dicintai). Terima kasih udah selalu jagain aku, Mas Abhi & Kanara dan jadi role model yang baik buat mereka," kata Nindy lagi di unggahan instagramnya.
Diketahui sosok 'kamu' yang dikabarkan dekat dengan ibu dua anak ini diduga bernama Mahendra Dito.
Sebagai informasi, Dito adalah seorang pria tajir yang merupakan salah satu pemilik Taman Mini.
Pada rekaman yang beredar di publik beberapa bulan lalu menyebutkan bahwa Dito punya rumah mewah di Cilandak dan kakeknya seorang purnawirawan Jenderal.
Biodata Mahendra Dito
Nama Lengkap: Mahendra Dito Sampurno
Nama Lain: Dito Mahendra
Nama Kekasih: Nindy Ayunda
Pekerjaan: Pengusaha
Kewarganegaraan: Indonesia.
Nikita Mirzani Teriak Histeris Dimasukan ke Penjara
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Nyai sapaan Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng.
Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa.
Berdasarkan kronologi yang ada, berawal dari Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.
Nikita ditahan Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
(*/Tribun Sumsel/Tribunnews/tribun Banten)