Berita Sungailiat
BPS Bangka Lakukan Pendataan Malam Regsosek, Sasar Tunawisma dan Awak Kapal
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka melakukan Pendataan Malam Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang dilaksanakan secara serentak oleh BPS
Penulis: edwardi |
BANGKAPOS.COM, BANGK – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka melakukan Pendataan Malam Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang dilaksanakan secara serentak oleh BPS se-Indonesia, Sabtu (29/10/2022) malam pukul 21.00 WIB hingga Minggu (30/10/2022) pukul 06.00 WIB.
Pendataan Malam Regsosek ini dilaksanakan untuk mendata penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Kepala BPS Kabupaten Bangka, Dewi Savitri mengatakan Pendataan Malam Regsosek dilakukan untuk mencacah penduduk jalanan atau tunawisma dan juga untuk awak kapal berbendera Indonesia yang bersandar di Pelabuhan Sungailiat dan Pelabuhan Belinyu.
"Pendataan Malam Regsosek dilakukan pada Malam Regsosek pada tanggal 29 Oktober malam dan berakhir tanggal 30 Oktober pagi dengan menyusur seluruh wilayah Kabupaten Bangka yang terbagi menjadi 6 (enam) Tim, yaitu Pelabuhan Belinyu, Pasar Belinyu, Pelabuhan Jelitik, Pasar Sungailiat, Pasar Pemali dan Pasar Merawang," kata Dewi, Minggu (30/10/2022).
Tim menyusuri sudut-sudut kota dan kecamatan, pelabuhan, perempatan, hingga emperan toko yang dilaksanakan petugas Regsosek dari BPS Kabupaten Bangka bersama tim pengaman yang terdiri dari jajaran Tagana Dinsos Kabupaten Bangka.
Tim kabupaten yang keliling ke semua lokus, yang terdiri dari Mobil Rescue Tagana Dinsos Bangka serta Mobil BPS Bangka.
"Tunawisma yang dicakup dalam Pendataan Malam Regsosek merupakan penduduk yang tidak mempunyai tempat tinggal (rumah), seperti penduduk yang tinggal di kolong jembatan, pasar terminal, stasiun, emperan toko, taman umum atau berbagai fasilitas umum lainnya, gelandangan di trotoar jalan, dan manusia gerobak," jelasnya.
Ditambahkannya, tunawisma ini akan didata oleh PPL berpengalaman di tempat di mana mereka ditemukan
dengan menggunakan kuesioner REGSOSEK22-XK pada Malam Regsosek. Tunawisma pada satu lokasi, seperti emperan toko, kolong jembatan, dan lain-lain dianggap satu kelompok keluarga/penduduk.
"Status kesejahteraan tunawisma dikategorikan sebagai miskin (kode 2), sehingga perlu dilakukan geotagging dan foto sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan aplikasi wilkerstat," ujarnya.
Ditambahkannya, PPL didampingi oleh PML dan Koseka serta dibantu oleh Tim Tagana Dinsos Kabupaten Bangka melakukan pendataan tunawisma satu per satu menggunakan kuesioner REGSOSEK22-XK. Selanjutnya PPL memeriksa dan menyerahkan hasil pendataan ke PML.
Sementara itu alasan dilaksanakan malam hari karena tunawisma akan kembali beristirahat di tempat biasa dia mangkal atau menetap dan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia agar tidak ada pencacahan ganda, karena perpindahan penduduk tersebut.
"Untuk awak kapal yang didata adalah awak kapal berbendera Indonesia yang telah bertugas selama satu tahun atau lebih. Awak kapal ini didata oleh PPL berpengalaman dengan menggunakan kuesioner REGSOSEK22-XK pada Malam Regsosek. Awak kapal berbendera Indonesia pada satu kapal dianggap satu kelompok keluarga/penduduk," jelasnya.
Sedangkan awak kapal yang secara rutin pulang ke rumahnya kurang dari 1 tahun didata oleh PPL di rumahnya dengan menggunakan kuesioner REGSOSEK22-K pada masa pendataan.
"PPL melakukan pendataan satu per satu awak kapal dibantu petugas pelabuhan berkoordinasi dengan penanggung jawab kapal untuk menjelaskan tujuan dari Pendataan Malam Regsosek," ujarnya.(Bangkapos.com/Edwardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221030-Badan-Pusat-Statistik-BPS-Kabupaten-Bangka-melakukan-Pendataan-Malam-Regsosek.jpg)