Berita Kriminalitas

Masih Anak di Bawah Umur, Pelaku Pemukulan Pelajar di Belitung Tidak Ditahan, Polisi Lakukan Diversi

Pihak jajaran Satreskrim Polres Belitung sudah mengamankan remaja terduga pelaku penganiayaan pelajar MTs pada Jumat (28/10/2022) malam.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. 

BANGKAPOS. COM -- Pihak jajaran Satreskrim Polres Belitung sudah mengamankan remaja terduga pelaku penganiayaan pelajar MTs pada Jumat (28/10/2022) malam.

Sebelumnya video remaja berinisial AM (15) menganiaya korban AP (15) pelajar MTs itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Remaja 15 tahun itu diamankan di rumahnya di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Untuk motif dari penganiayaan tersebut, korban tidak mau disuruh duel dengan Rk sepupunya (sepupu pelaku--red). Jadi pelaku emosi dan terjadilah penganiayaan itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto pada Minggu (30/10/2022).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban AP berada di belakang bengkel motor tak jauh dari MTs Tanjungpandan pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, korban diminta Rk menemuinya tak jauh dari lokasi bengkel dan ternyata di lokasi tersebut sudah ramai teman-teman Raka.

Setibanya di lokasi, korban diminta pelaku AM berduel dengan Rk, tapi korban menolak karena sudah berdamai terkait permasalahan sebelumnya.

"Tiba-tiba pelaku memukul korban dan terjadi perkelahian. Lalu, datanglah teman korban melerai perkelahian itu dan pelaku meninggalkan korban," kata Edi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di telinga kiri, mata kanan lebam, luka lecet di leher dan lebam di kepala.

Sementara ini, pelaku diancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Annak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Usulkan Diversi

Menurut Edi, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka dikenakan undang-undang perlindungan anak.

"Kami sudah tindaklanjuti, pelaku juga sudah sempat kami mintai keterangan dan kami kenakan wajib lapor, mengingat anak di bawah umur," kata Edi kepada Posbelitung.co, Minggu (30/10/2022).

Pada perkara ini, polisi mengusulkan diversi terhadap kasus tersebut melalui undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kalau usulkan diversi dalam perkara ini, tapi untuk proses tetap berlanjut. Kalau pelaku hanya satu orang itu saja," ucapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved