Berita Kriminalitas
Masih Anak di Bawah Umur, Pelaku Pemukulan Pelajar di Belitung Tidak Ditahan, Polisi Lakukan Diversi
Pihak jajaran Satreskrim Polres Belitung sudah mengamankan remaja terduga pelaku penganiayaan pelajar MTs pada Jumat (28/10/2022) malam.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS. COM -- Pihak jajaran Satreskrim Polres Belitung sudah mengamankan remaja terduga pelaku penganiayaan pelajar MTs pada Jumat (28/10/2022) malam.
Sebelumnya video remaja berinisial AM (15) menganiaya korban AP (15) pelajar MTs itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Remaja 15 tahun itu diamankan di rumahnya di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Untuk motif dari penganiayaan tersebut, korban tidak mau disuruh duel dengan Rk sepupunya (sepupu pelaku--red). Jadi pelaku emosi dan terjadilah penganiayaan itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto pada Minggu (30/10/2022).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban AP berada di belakang bengkel motor tak jauh dari MTs Tanjungpandan pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, korban diminta Rk menemuinya tak jauh dari lokasi bengkel dan ternyata di lokasi tersebut sudah ramai teman-teman Raka.
Setibanya di lokasi, korban diminta pelaku AM berduel dengan Rk, tapi korban menolak karena sudah berdamai terkait permasalahan sebelumnya.
"Tiba-tiba pelaku memukul korban dan terjadi perkelahian. Lalu, datanglah teman korban melerai perkelahian itu dan pelaku meninggalkan korban," kata Edi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di telinga kiri, mata kanan lebam, luka lecet di leher dan lebam di kepala.
Sementara ini, pelaku diancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Annak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Usulkan Diversi
Menurut Edi, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka dikenakan undang-undang perlindungan anak.
"Kami sudah tindaklanjuti, pelaku juga sudah sempat kami mintai keterangan dan kami kenakan wajib lapor, mengingat anak di bawah umur," kata Edi kepada Posbelitung.co, Minggu (30/10/2022).
Pada perkara ini, polisi mengusulkan diversi terhadap kasus tersebut melalui undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kalau usulkan diversi dalam perkara ini, tapi untuk proses tetap berlanjut. Kalau pelaku hanya satu orang itu saja," ucapnya.
Pelaku penganiayaan itu, HR (15) warga Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.
Remaja berambut pirang itu, sudah putus sekolah dan hanya mengenyam bangku sekolah dasar.
Sedangkan untuk korban yaitu inisial AP (15) warga Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung.
Ia merupakan pelajar MTs Tanjungpandan yang duduk di bangku kelas delapan.
Dari keterangan didapat polisi, pelaku melakukan pemukulan kepada korban lantaran pelaku kesal hingga berbuntut emosi, lantaran korban menolak duel dengan sepupu pelaku.
Sebab antara korban dan sepupu pelaku sebelumnya ada permasalahan, namun sudah berdamai.
"Ya secara emosi pelaku langsung menampar pipi kiri dan kanan korban hingga dilanjutkan dengan pukul lain," kata Edi
Pelaku Tidak Ditahan
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem bersama Kanit PPA Bripka Lartha Angela menggelar konfrensi pers pada Senin (31/10/2022) berinisial AM tersangka penganiayaan terhadap siswa MTs Negeri 1 Tanjungpandan sudah diamankan.
Namun jajaran Unit PPA, Satreskrim Polres Belitung tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang baru berusia 15 tahun itu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela menjelaskan karena pelaku berstatus anak di bawah umur maka pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.
"Ada syarat penahanan dalam Pasal 32, tapi bisa diproses. Mengingat lagi di Pasal 7, kami wajib mengupayakan diversi dan mungkin dalam waktu dekat kami akan melaksanakan itu," jelas Lartha dalam konfrensi pers bersama Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem pada Senin (31/10/2022).
Turunkan Tim
Kasus kekerasan terhadap anak di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan.
Terbaru, aksi kekerasan terhadap seorang remaja sekolah di Belitung tersebar melalui video di media sosial pada Sabtu (29/10/2022).
Dua video berdurasi 30 detik dan 14 detik menampilkan seorang remaja laki-laki mengenakan baju oranye memukuli remaja laki-laki lain yang mengenakan seragam olahraga sekolah.
Tampak pula sejumlah remaja laki-laki menyaksikan kejadian tanpa mencoba melerai pemukulan yang terjadi.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk (DP3ACSKB) Babel Asyraf Suryadin sangat menyayangkan dan miris atas kejadian yang menimpa anak di bawah umur itu.
"Kita sangat miris dalam situasi seperti masih ada kejadian seperti ini. Kita harap pelaku dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya kepada Bangkapos.com Senin (31/10/2022) siang.
Pasalnya, saat ini trend kasus kekerasan terhadap anak di Bangka Belitung sedang mengalami penurunan.
"Kalau secara level provinsi kasus kekerasan anak mulai menunjukan level penurunan, karena kami juga menyelesaikan kasus yang ada sebelumnya, kita cek kembali kalau belum selesai ya kita selesaikan, dan kali ini ada kasus kembali kita sangat sesalkan karena September Oktobernya tidak ada laporan kasus kembali," bebernya.
Asyraf melanjutkan kasus yang terjadi berulang ini lantaran pelaku kurangnya pemahaman terhadap kehajatan, sehingga pemahaman mereka harus ditingkatkan lebih lanjut.
"Kita harapkan peristiwa ini tidak terjadi makanya pelakunya mungkin harus diingatkan bahwa perbuatan yang dilakukannya salah," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Belitung dapat menindaklanjuti dengan tegas.
Pihaknya pun tak akan lepas tangan dan memantau terus perkembangan kasus ini.
"Kami akan turunkan tim untuk menelusuri informasi di sana mungkin beberapa hari ke depan. Kita imbau korban agar melapor agar tidak terjadi hal serupa kembali," jelasnya.
Lebih lanjut Asyraf menambahkan di Kabupaten Belitung, Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Perlindungan, Pemberdayaan Anak (PPA) juga belum tersedia.
Namun, telah direkomendasikan oleh Pj Gubernur Bangka Belitung untuk dibuka dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya UPTD PPA agar kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak serta perempuan dapat diminimalisir.
Tidak hanya itu, pihaknya pun telah bekerja sama dengan instansi pendidikan guna memperkuat proses edukasi dan sosialisasi agar anak-anak paham akan kekerasan seksual.
"Kami bekerjasama dengan pihak sekolah untuk sosialisasi dan edukasi kekerasan seksual karena pelajar SD ,SMP SMA ini mereka masih berstatus anak," jelasnya.
Di sisi lain, Asyraf menegaskan pihaknya pun menurunkan tim setiap bulannya untuk turun ke lapangan guna memantau dan menangani adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Viral di Medsos
Diberitakan sebelumnya, media sosial di Belitung kembali diramaikan aksi kekerasan terhadap seorang remaja sekolah, Jumat (28/10/2022).
Video berdurasi 30 detik dan 14 detik menampilkan seorang remaja laki-laki mengenakan baju oranye memukuli remaja laki-laki lain yang mengenakan seragam olahraga sekolah.
Belakangan diketahui, remaja itu berinisial AM (15) yang di dalam video menganiaya korban AP (15) siswa sekolah menengah di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Video remaja berinisial AM menganiaya korban AP sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu
Visual video memperlihatkan seorang pelajar sedang duduk di pinggir jalan raya.
Di sekeliling pelajar yang mengenakan seragam baju biru lis putih tersebut, ada sejumlah remaja lain yang mengerumuninya.
Namun, hanya satu remaja yaitu mengenakan sweter oranye, celana panjang hitam, dan rambut sedikit panjang melakukan penganiayaan terhadap pelajar tersebut.
Tidak ada satupun orang yang berusaha melerai.
Dari pengamatan dalam video tersebut, korban pemukulan itu mengenakan pakaian olahraga sekolah bertuliskan salah satu sekolah menengah di Tanjungpandan.
Remaja berseragam sekolah tersebut sampai jatuh ke aspal lantaran pukulan yang bertubi-tubi diarahkan padanya.
Ia pun tak melawan, hanya coba menghindari pukulan yang diarahkan padanya.
Sementara remaja lain yang berada di sekitarnya tidak mencoba melerai.
"Jadilah, jadilah, Min, Min, jadilah Min," ucap perekam video.
"Ade urang dak nyaman (ada orang enggak enak, red)," ucap remaja lainnya.
Aksi tersebut membuat geram warganet Belitung.
"Ya ampun, miris orang gitu kan ramai cuma jadi penonton," komentar warganet.
Kepala sekolah tempat pelajar tersebut bersekolah, Nurmala Sinta membenarkan bahwa korban penganiayaan adalah pelajar di sekolahnya.
"Iya betul itu pelajar kami. Kami sudah mengecek ke orangtua yang bersangkutan. Alhamdulillah anaknya sekarang tidak menjalani perawatan di rumah sakit, tapi di rumah karena mungkin mental dan fisik dari anak ini kuat," kata Nurmala Sinta.
Namun, pihaknya saat ini belum bisa memberikan informasi lebih detil dari kejadian tersebut. Pihaknya juga baru berencana untuk bertemu orangtua anak tersebut.
"Kami baru ingin ketemu dengan orangtuanya, jadi belum dapat informasi lebih dari sang anaknya (korban)," kata Nurmala.
Korban Anak Yatim
Aksi kekerasan terhadap seorang pelajar yang terekam dalam dua video berdurasi 30 detik dan 14 detik itu sangat disayangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H Masdar Nawawi.
Menurutnya, aksi pemukulan itu tidak seharusnya terjadi.
Masdar mengatakan kasus tersebut saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.
"Pelaku pemukulan dan pengeroyokan, sembilan orang sudah diamankan di Polres Belitung. Semoga semuanya jadi pembelajaran bagi mereka," kata Masdar, Minggu (30/10/2022).
Aksi pemukulan tersebut, kata Masdar, bermula ketika para remaja dari tiga sekolah menengah pertama di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung bermain futsal.
"Di antara mereka sebenarnya sudah selesai, damai, tidak ada masalah. Tapi ada yang memprovokasi ke teman-temannya," ujarnya.
Masdar sendiri sangat menyayangkan aksi kekerasan tersebut.
"Menyayangkan dan menyesalkan pemukulan terhadap siswa apalagi dengan cara yang tidak beradab. Kalau ada hal-hal yang memang diselesaikan, kenapa tidak selesaikan secara musyawarah," kata Masdar.
Masdar mengatakan, pihak sekolah akan melakukan musyawarah untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terhadap kejadian tersebut.
"Nanti guru BP (bimbingan penyuluhan) mau ketemu dengan anak tersebut, mencari tahu kronologis kenapa bisa seperti itu, kenapa dipukul orang luar, apa masalahnya," kata dia.
Masdar mengatakan, kondisi anak tersebut saat ini masih dapat beraktivitas.
Bahkan saat pawai pembangunan pada Sabtu (29/10/2022) lalu, anak tersebut masih bisa berjualan.
"Tadi jualan es, walau mukanya lebam lebam. Dia (yang dipukul) anak yatim," ucapnya.
Karena pemukulan terjadi di luar sekolah, Masdar menyerahkan sepenuhnya pada pihak keluarga untuk penyelesaian, baik mau secara kekeluargaan maupun secara hukum.
"Mudah-mudahan ada penyelesaian kedua pihak," harapnya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar/Adelina/Disaat Aryandi/Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-malam-lebaran-2020-diwarnai-insiden-berdarah121212.jpg)