Berita Pangkalpinang
Sempat Mandek, Beasiswa dari Pemprov Bangka Belitung Diusahakan Cair November, Masih Tunggu Pergub
Beasiswa dari Pemprov Bangka Belitung yang sempat mandek akan segera cair.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kabar gembira bagi para mahasiswa penerima beasiswa dari Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya beasiswa yang sempat mandek akan segera cair.
Anggaran beasiswa sebesar Rp 9 miliar itu akan dicairkan dan diterima para penerima beasiswa.
Rencana pencairan beasiswa ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang sudah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan 15 Perguruan Tinggi di Bangka Belitung, Kamis (3/11/2022).
"Ini lah, MoU ini adalah lanjutan yang itu (pencairan beasiswa yang mandek --red), segera lah (waktu pencairan-red)," ksta Ridwan saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Sebelumnya diberitakan, mandek pencairan beasiswa dari pemerintah provinsi itu karena ada perubahan dalam proses pencairannya, yang awal melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Bangka Belitung harus beralih ke Biro Kesra Pemprov Bangka Belitung.
Perubahan aturan pencairan itu karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari).
Diusahakan Cair November
Kepala Biro Kesejahteran Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), Saimi mengatakan beasiswa ini diusahakan bisa cair pada bulan November 2022.
Namun saat ini masih menunggu peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan pencairan dana itu difasilitasi oleh Kemendagri.
Saat ini peraturan gubernur sudah rampung dibahas di pemerintah provinsi dan sudah berada di Kemendagri.
"Aturan selesai dulu baru bisa dicairkan, semoga segera, kita berharap November," kata Saimi, Jumat (4/11/2022).
Dalam pencairannya, dia membeberkan mekanisme berbeda antar beasiswa mahasiswa yang kuliah di luar daerah dan di Bangka Belitung.
"Kalau di luar provinsi ada yang di UNY dan Polbangtan disalurkan ke perguruan tinggi, biaya hidup ke rekening mahasiswa, ada juga Tazkia langsung disalurkan ke satuan pendidikannya. Sedangkan untuk di provinsi, hanya dapat UKT dan SPP langsung ke perguruan tinggi," jelasnya.