Berita Bangka Tengah
Urusi Perihal Legalitas Sertifikat Tanah Wakaf, Ini Tugas BWI Bangka Tengah
Ketua BWI Bangka Tengah, H. Sairan mengatakan bahwa BWI memiliki tugas untuk mengurusi perihal lahan atau tanah yang diwakafkan.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bangka Tengah yang telah dilantik beberapa waktu lalu menjadi pertanda dimulainya para pengurus untuk mulai melakukan pekerjaannya.
Ketua BWI Bangka Tengah, H. Sairan mengatakan bahwa BWI memiliki tugas untuk mengurusi perihal lahan atau tanah yang diwakafkan.
"Misalnya seperti masjid dan sekolahan yang dibangun di atas tanah wakaf, jadi kita yang mengurusi perihal legalitas lahan tersebut," ungkap Sairan kepada Bangkapos.com, Jumat (4/11/2022).
Kemudian seperti rumah yatim piatu yang juga belum mempunyai administrasi tanah wakaf secara resmi.
"Jadi tugas kami ini agar mengusahakan dibuatkan sertifikat resmi atas tanah-tanah wakaf tersebut," ujarnya.
Baca juga: Sempat Mandek, Beasiswa dari Pemprov Bangka Belitung Diusahakan Cair November, Masih Tunggu Pergub
Baca juga: Pendataan Honorer Berakhir, 2.932 Tenaga Non-ASN di Pangkalpinang Penuhi Kriteria
Menurutnya, dengan adanya sertifikat secara resmi tersebut maka bisa meminimalisir terjadinya perihal sengketa tanah di kemudian hari.
"Karena kalau tidak dibuat surat menyuratnya secara resmi, takutnya tanah yang sudah diwakafkan oleh seseorang diambil kembali oleh keluarganya yang tidak tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut, pengurus BWI Bangka Tengah untuk periode 2022-2025 pun sudah resmi dilantik beberapa waktu lalu untuk mengurusi permasalahan itu.
"Sebelum-sebelumnya pun pengurus BWI ini memang sudah ada. Bahkan ada di beberapa wilayah yang BWI-nya mengurusi perihal wakaf uang," kata Siaran.
Uang tersebut pun kemudian bisa dikembangkan dan dikelola untuk kepentingan khalayak banyak sehingga bermanfaat dan amal jariyah bagi yang memberikan wakaf tersebut bisa terus mengalir.
"Jadi BWI ini berada langsung di bawah kementerian agama, bukan di pemerintah daerah," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengaku sangat terbantu dengan adanya BWI di Bangka Tengah ini.
"Dengan adanya BWI ini maka bisa mengurangi potensi terjadinya sengketa yang berkaitan dengan tanah atau lahan wakaf," ungkapnya.
Baca juga: Nama Bupati Belitung Timur Dicatut, Muluskan Aksinya Penipu Bawa Nama Ajudan Bupati untuk Minta Duit
Menurut Algafry, tugas BWI ini salah satunya juga untuk memberikan saran kepada Pemkab Bangka Tengah perihal kejelasan administrasi tanah wakaf.
"Ini juga bentuk bimbingan kepada kami selaku pemerintah daerah tentang bagaimana pengelolaan wakaf yang benar sesuai dengan syariat agama dan administrasi negara," kata Algafry.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)