Berita Pangkalpinang
Disnaker Babel Terima 40 Pengaduan Permasalahan Pekerja, Kebanyakan Soal PHK
Kita respon, kita lihat dulu kewenangan provinsi langsung masuk atau ada kewenangan di kota atau daerah
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga bulan Oktober 2022, sudah menerima 40 pengaduan soal permasalahan pekerja.
Dari total itu dengan rincian 22 pengaduan ketenagakerjaan, 6 pengaduan kecelakaan kerja dan 12 pengaduan THR.
Dari keseluruhan itu, ada 36 pengaduan sudah ditindaklanjuti dan 16 pengaduan sudah selesai ditindaklanjuti.
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan permasalah pekerja dominan soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Banyak tentang PHK, ada juga struktur gaji. Hampir setiap tahun sama," ujar Agus, Sabtu (5/11/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan Disnaker siap menampung laporan dan segera menindaklanjuti.
"Kita respon, kita lihat dulu kewenangan provinsi langsung masuk atau ada kewenangan di kota atau daerah," katanya.
Dalam penyelesaian permasalahan pekerja, ada beberapa proses atau tahapan yang dilalui.
"Melalui mediator dulu, itu upaya soft yang dilakukan agar bisa diterima oleh semuanya," katanya.
Dia menambahkan untuk mendukung pelaksanaan aturan kerja semestinya, perusahaan didorong pula untuk melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU).
"Kami mendorong diterapkan itu, UMP itu standartnya tetapi ketika sudah berapa tahun dan skil yang dimiliki artinya ada peningkatakan terkait standart gaji yang ada," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221103-disnaker.jpg)