Berita Pangkalpinang
Kursi DPRD Bateng, Basel, Babar Bertambah Menjadi 30, Marwansyah : Penetapan Dapil Harus Uji Publik
Kepastian adanya penambahan jumlah kursi ini seperti dilansir KPU Pusat, melalui Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tiga kabupaten di Provinsi Bangka Belitung akan mendapatkan tambahan alokasi kursi di DPRD kabupaten, masing-masing sebanyak lima kursi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Adapun tiga kabupaten yang akan ada penambahan jumlah kursi DPRD yakni, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Barat, dari sebelumnya 25 menjadi 30 kursi.
Kepastian adanya penambahan jumlah kursi ini seperti dilansir KPU Pusat, melalui Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal 5 November 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Faktor penambahan jumlah kursi ini seiring dengan kenaikan jumlah penduduk dari tiga kabupaten tersebut.
Sesuai ketentuan pemilu penduduk kabupaten/kota yang sudah diatas angka 200 ribu hingga 300 ribu, maka kursi DPRD mesti 30 kursi.
Jika dibawah angka 200 ribu hingga 100 ribu, jumlah kursi DPRD menjadi 25 kursi.
Lalu bila kurang dari angka itu, maka jumlah kursi DPRD menjadi 20 kursi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 191 yakni, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi .
Adapun jumlah penduduk masing masing kabupaten/kota sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
Dari data tersebutKPU RI menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk penentuan jumlah kursi DPRD Bangka Selatan, dengan jumlah penduduk 201.948 jiwa, maka jumlah kursi DPRD 30 kursi.
Begitu juga dengan Bangka Tengah mendapatkan 30 kursi DPRD, dengan jumlah penduduk 200.110 jiwa. Lalu Bangka Barat dengan penduduk 206.937 jiwa, memperloleh 30 kursi.
"Ketiga kabupaten itu semua merupakan kabupaten pemekaran tahun 2003 lalu, semua kursi bertambah dari 25 jadi 30 kursi. Hal ini sesuai dengan aturan pemilu dan ketetapan KPU Pusat, dari faktor penambahan jumlah penduduk,” ujar Marwansyah, Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Bangka Belitung, dalam rilisnya yang diterima bangkapos.com, Selasa (8/11/2022).
Lanjut Marwansyah, ada satu kabupaten pemekaran yang sama dengan mereka yakni Belitung Timur, tapi penduduknya masih dibawah 200 ribu jiwa, yakni 127.899 jiwa.
Sehingga jumlah kursi DPRD masih tetap sama seperti Pemilu 2019 lalu yakni 25 kursi.
Begitu juga DPRD Belitung masih 25 kursi, DPRD Kota Pangkalpinang masih 30 kursi dan DPRD Bangka juga masih 35 kursi.
Adanya penambahan jumlah kursi dewan berdasarkan keputusan KPU RI, lanjut Marwansyah, mesti ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota untuk menyusun penetapan jumlah kursi, serta daerah pemilihan (dapil) pada masing-masing kabupaten/kota.
"Tugas penyusunan itu sebelum kini ditetapkan KPU RI tentu menjadi ranah KPU di masing daerah. Tingkatan diantaranya ada proses konsul dan uji publik dapil, dan jumlah kursi di tiap tingkat. Jadwal ini antara 14 Oktober sampai 9 Februari 2023 mendatang untuk ditetapkan KPU Pusat jumlah kursi perdapil dan jumlah dapilnya," terang Marwan.
Mantan KPU dan Panwaspilkada Beltim ini menambahkan jika merujuk pada aturan, untuk jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota antara 3 kursi hingga 12 kursi.
Sehingga pada prosesnya ada perencanaan terkait penataaan dapil, dengan bebagai dimensinya seperti halnya di kabupaten Basel, Bateng dan Babar, tentu perubahan kursi perdapil dan jumlah dapil di tiap kabupaten tersebut, akan ada dinamika.
Namun tentu masih dalam koridor aturan pemilu termasuk juga Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 terkait penyusunan dapil ditiap wilayah kabupaten kota.
"Jelas ini masih proses kaitan KPU kabupaten/kota khususnya sosialisasi termasuk konsolidasi dengan stakeholder politik lokal. Bagaimana ini realita dan untuk diaplokasikan agar dapil dan kursi dapat ditetapan sesuai dengan regulasi regulasi pemilu khususnya dapil. Temasuk posisi bawaslu kabupaten kota diberi amanah, untuk lakukan proses pengawasan termasuk terkait penyusunan dan penataan dapil. Sehingga proses inipun mesti juga dipahami teknisnya sehingga objeknya bisa diawasi," jelas Marwan yang concern pada peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi melalui Lembaga Demokrasi yang disahkan Kemenhuk dan HAM nomor AHU 0002344.AH.01 04 tahun 2018. (*)
