Biaya
Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) November 2022, Syarat dan Prosedur Mengurusnya
SITU adalah dokumen penting untuk menunjukan legalitas bahwa tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan izin usaha
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang akan mulai berwirausaha dan ingin mendirikan tempat usaha tentunya harus memerlukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
SITU adalah dokumen penting untuk menunjukan legalitas bahwa lokasi atau tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan Izin untuk mendirikan sebuah tempat usaha.
Selain itu SITU diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang akan dijalankan dalam bidang tertentu secara teratur, tentunya dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Namun bagi Anda yang ingin membuat SITU tentunya harus mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha tersebut.
Lantas, berapa biaya membuat SITU Bulan November 2022?
Baca juga: Selamat Ucap Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian Dikaruniai Bayi Perempuan dari Pernikahan Kedua
Baca juga: Hp Samsung Terbaru 2022 dan Harga Resminya per November, Beli di Sini Biar Lebih Murah
Baca juga: Tampung Timah Ilegal di Pantai Batu Ampar Penagan, Yandi Diseret ke Meja Hijau, Kolektor Bondan DPO
Baca juga: Teaser Cek Toko Sebelah 2 Sudah Keluar, Umumkan Jadwal Tayang di Bioskop
Baca juga: Ibunda Sabda Ahessa Tanggapi Hubungan Anaknya dengan Wulan Guritno, Beda Usia 15 Tahun
Diketahui biaya membuat SITU adalah Rp5000 per meter tempat usaha Anda.
Lalu, apa saja persyaratan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini? Berikut penjelasannya.
Bagi Anda yang ingin mengurus SITU maka perlu mengumpulkan berbagai dokumen berikut ini. di antaranya adalah :
Surat Permohonan yang bersangkutan.
Surat keterangan rekomendasi Kepala Desa/ Lurah.
Rekomendasi Camat.
Surat Izin Gangguan (HO).
Denah situasi/ sketsa lokasi.
Berita acara pemeriksaan lokasi.
Fotocopy setoran retribusi Izin Gangguan.
Fotocopy Pajak Reklame.
Fotocopy lunas PBB.
Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Kepemilikan.
Surat Kuasa/ Sewa Bangunan/ Kontrak.
Akta Pendirian Perusahaan.
Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
Fotocopy IMB.
Fotocopy KTP yang dilegalisir dari Camat.
Pas photo 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (berwarna).
Perlu diketahui, setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang berbeda-beda, sehingga tiap daerah memiliki syarat-syarat sendiri.
Yang perlu Anda ingat adalah, di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, dimana bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas.
Sehingga di sini ketelitian Anda dalam memeriksa Perda di tempat perusahaan Anda berada sangatlah diperlukan.
Nah, setelah Anda mengumpulkan dokumen-dokumen pengurusan SITU, maka langkah selanjutnya Anda harus mengetahui prosedur mengurusnya.
Prosedur mengurus pembuatan SITU
Berikut beberapa prosedur dalam penerbitan SITU, yakni :
Terlebih dulu Anda harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
Kemudian permohonan izin yang diterima akan dilakukan pencatatan secara administratif, apabila dipandang perlu, maka akan dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.
Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyaratan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan, maka wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon.
Selanjutnya, Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalahan maka segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon.
Terakhir, permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) apabila semua persyaratan telah dipenuhi.
Diketahui dalam pembuatan SITU ini, tak ada standar jangka waktu tertentu untuk prosesnya.
Namun dalam prakteknya, biasanya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu 4 hingga 6 hari setelah permohonan lengkap diterima.
Demikian informasi biaya membuat SITU, syarat, dan prosedur mengurusnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)