Kamis, 11 Juni 2026

TKW

Berminat Jadi TKI dan TKW di Luar Negeri? Simak Apa Saja Hak dan Kewajibannya

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri mencapai 3,7 juta.

Tayang:
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Pontianak
Ilustrasi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) 

BANGKAPOS.COM - Angka penduduk yang besar tak selalu diiringi dengan banyaknya lapangan kerja.

Begitulah yang terjadi di Indonesia saat ini.  Akibatnya, banyak warga Indonesia yang mencari pekerjaan di negara lain.

Dikutip dari website resmi DPR, jumlah keseluruhan jumlah TKI di luar negeri hingga tahun 2021 berjumlah sekitar 3,7 juta orang.

Para pekerja migram yang tercatat resmi dan sesuai prosedur itu tersebar di 150 negara.

Sedangkan berdasarkan data World Bank, jumlah TKI di luar negeri sebanyak 9 juta.

Data yang dihimpun World Bank ini dinilai akurat sebab telah melalui penelitian ilmiah.

Melihat tingginya angka tersebut penting untuk mengetahui apa-apa saja hak dan kewajiban ketika menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sejumlah hak-hak dan kewajiban menjadi TKI serta TKW pun diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berikut diantaranya:

Hak dan kewajiban PMI atau TKI

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.

Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.

Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.

Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.

Memperolehakses berkomunikasi.

Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.

Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.

Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.

Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia?

Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.

Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.

Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.

Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas) 

Tags
TKI
TKW
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved