Mahasiswa Terjaring Razia Operasi Pekat di Pangkalpinang, Benarkah 'Check In' di Hotel Bisa Dipidana
Beberapa mahasiswa terjaring dalam operasi pekat. Mereka terjaring di kamar kos dan penginapan karena tak bisa menunjukkan keabsahan sebagai pasangan
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Beberapa mahasiswa terjaring dalam operasi pekat. Mereka terjaring di kamar kos dan penginapan karena tak bisa menunjukkan keabsahan sebagai pasangan suami istri.
Demikian hasil kerja Tim gabungan yang terdiri atas aparat kepolisian bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menggelar Operasi Pekat.
Operasi pekat yang digelar selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 Oktober sampai 8 November 2022, petugas menjaring 6 pasangan muda mudi yang bukan suami istri.
Mirisnya, beberapa di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pangkalpinang, Efran mengatakan, sedikitnya terdapat 12 orang muda-mudi yang diamankan dalam operasi pekat itu.
Mereka diamankan petugas gabungan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami-istri yang sah.
“Terdapat enam pasangan bukan suami-istri kita dapati dalam operasi pekat ini. Di mana mereka tidak dapat menunjukan dokumen sebagai pasangan resmi,” kata Efran kepada Bangkapos.com, Jumat (11/11/2022).
Mereka yang terjaring operasi pekat tersebut didapati dari penginapan hingga kos-kosan yang tersebar di tujuh kecamatan di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Menurut Efran, Operasi Pekat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Pemkot Pangkalpinang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.
“Karena yang memang sering dan diindikasi dijadikan tempat berbuat asusila adalah penginapan, kos-kosan dan hotel. Tempat-tempat itu rawan terjadi pelanggaran hukum maupun asusila,” jelas Efran.
Efran menjelaskan, mayoritas pasangan bukan suami istri yang diamankan tersebut bukan merupakan warga Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, kata Efran, masyarakat sudah resah karena banyak muda-mudi yang menginap di hotel tanpa ikatan pernikahan.
Sehingga dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk memastikannya. Dengan kegiatan tersebut setidaknya mengurangi tingkat kejahatan dan perbuatan maksiat yang kerap meresahkan masyarakat.
“Memang sudah banyak laporan masyarakat ke kita, terutama di kos-kosan maupun penginapan yang terindikasi rawan dijadikan tempat asusila,” ujarnya.
Meskipun demikian Kata Efran, keenam pasangan tersebut kini telah didata identitasnya. Kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pihaknya juga menyelidiki ada tidaknya tindakan yang mengarah ke prostitusi. Tak hanya itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kos-kosan maupun penginapan.
Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Begitu pula dengan pasangan yang diamankan, jika mengulangi pelanggaran serupa maka akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berikan pembinaan, sembari surat pernyataan. Apabila masih diulangi ke depan, tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” ucap Efran.
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Albert Aries, menjelaskan tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara.
Albert Aries menjelaskan substansi pasal 415 RUU KUHP dalam pertemuan dengan para praktisi pariwisata yang diselenggarakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum di Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
"Pasal 415 adalah delik aduan atau klach delicten. Artinya hanya pasangan suami atau istri atau orang tua atau anak yang bisa melaporkan. Tidak bisa sembarangan, apalagi main hakim sendiri. Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,”
Albert Aries dalam keterangan yang diterima.
Penjelasan ini diberikan menyusul kekhawatiran para praktisi pariwisata bahwa pasal 415 akan merugikan industri pariwisata dan membuat turis asing tidak mau datang ke Indonesia.
Sebelumnya viral di media sosial bahwa RUU KUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap atau check in di hotel.
Dalam pertemuan, Albert menegaskan bahwa kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RUU KUHP yang mengancam penjara bagi pasangan non nikah.
Menyikapi penjelasan Albert Aries, Herman Tony, Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta mengaku dirinya menjadi paham mengenai subtansi pasal tersebut.
“Setelah mendengarkan penjelasan mengenai pasal ini, kami jadi lebih faham bahwa pasal ini justru sebuah jalan tengah untuk melindungi industri pariwisata. Kami mengapresiasi respon Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang bersedia datang langsung ke Yogyakarta menjelasan duduk perkara pasal ini,” kata Herman Tony.
Sebelumnya muncul kekhawatiran yang viral di media sosial, RKUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel.
Kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagai pasangan non nikah.
Adapun bunyi Pasal 415 dalam RUU KUHP;
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan.
Berikut syaratnya:
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Tribunnews)