Berita Bangka Tengah
Wacana Penambahan Kecamatan di Bangka Tengah, Bupati Sebut Baru Sebatas Obrolan di Warung Kopi
Kabupaten Bangka Tengah saat ini terdiri atas enam Kecamatan yakni Koba, Lubuk Besar, Namang, Pangkalanbaru, Simpang Katis dan Sungaiselan.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini terdiri atas enam Kecamatan yakni Koba, Lubuk Besar, Namang, Pangkalanbaru, Simpang Katis dan Sungaiselan.
Kabupaten dengan jumlah penduduk sekitar 200.110 jiwa itu diwacanakan akan melakukan penambahan jumlah kecamatan yang mana hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Kemungkinan itu bisa saja terjadi, karena menurut Algafry hal itu dilakukan agar rentang kendali, pengawasan, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal.
"Rentang kendali ini kita pendek kan. Jadi kalau misalnya tadi kecamatan hanya ada 6, bisa kita tambah satu atau dua," ucap Algafry, Minggu (13/11/2022) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Petinggi Parpol di Bangka Belitung Antusias Adanya Penambahan Kursi DPRD, Singgung Kursi DPR RI
Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar di Pangkalpinang Jadi Sorotan, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Peringatan
Hal ini bisa terjadi melalui kajian-kajian tertentu.
Misalnya melalui diskusi yang dia lakukan dengan sejumlah anggota DPRD yang membahas agar Kecamatan Koba dibagi menjadi dua.
"Contohnya dari Desa Guntung sampai ke Desa Kurau Barat yang bisa dijadikan satu kecamatan dengan adanya pemekaran desa di situ," jelasnya.
Menurutnya, wacana tersebut memang baru sebatas obrolan di warung kopi.
Namun dia menilai bahwa hal itu menarik untuk ditelaah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Algafri menilai, jika suatu wilayah sudah dijadikan kecamatan, maka otomatis pelayanan kepada masyarakat akan lebih memadai.
Kemudian, diantara Desa Guntung sampai ke Desa Kurau Barat, sudah ada fasilitas pelayanan pendidikan seperti SMPN dan SMKN yang berada di Desa Penyak.
"Bisa jadi itu lebih memudahkan untuk dijadikan kecamatan (baru-red)," ungkapnya.
Baca juga: Kabar Duka ! Qoriah Pangkalbuluh Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Video Call dengan Ibunda
Dalam membentuk kecamatan baru, tentu ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seperti minimal jumlah penduduk, luas wilayah, minimal jumlah desa/kelurahan dan lain sebagainya.
"Memang itu baru sebatas obrolan biasa, tapi tidak menutup kemungkinan agar wacana itu untuk kita telaah bersama dan ajukan kedepannya. Tinggal kita penuhi persyaratannya dan tanya persetujuan masyarakat apakah setuju atau tidak," ungkap Algafri.
( Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)