Berita Sungailiat
KPU Bangka Sosialisasi Pembentukan Adhoc Pemilu 2024, Bakal Rekrut Ribuan Anggota
KPU Kabupaten Bangka akan merekrut ribuan anggota Badan Adhoc antara lain untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka menggelar Sosialisasi pembentukan Adhoc (Siakba) Pemilu 2024 di Hotel Tanjung Pesona, Senin (14/11/2022).
Perekrutan Badan Adhoc rencananya akan segera dilaksanakan antara lain untuk menjadi anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
"Saat ini KPU belum memilki Badan Adhoc, sehingga dalam menjalankan tugas terkait dimulainya tahapan Pemilu kerepotan. Maka itu, dalam waktu dekat akan dibuka rekrutmen anggota Badan Adhoc," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, Muhammad Hasan.
Dia mencontohkan, saat ini pihaknya melaksanakan verifikasi partai peserta pemilu. Sehingga untuk melakukan pengecekan mulai tingkat kabupaten hingga terbawah.
Verifikasi partai yang memilki keterwakilan di parlemen, lebih mudah dibandingkan dengan verifikasi partai non parlemen. Verifikasi partai non parlemen, lanjutnya, menguras waktu dan tenaga.
Jika saja ada Badan Adhoc, maka jalannya verifikasi akan lebih mudah. Sebab KPU hanya akan melakukan pengawasan saja.
"Badan Adhoc inilah yang bekerja di lapangan dalam kegiatan tahapan pemilu," kata Muhammad Hasan
Sementara itu, Hartati dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangka mengatakan, KPU Kabupaten Bangka akan merekrut ribuan anggota Badan Adhoc.
Antara lain untuk PPK sebanyak 40 orang, PPS sebanyak 243 orang, KPPS sebanyak 6.097 dan Pantarlih sebanyak 871. Total perekrutan Badan Adhoc di KPU Bangka sebanyak 7.251 orang.
"Bulan November perekrutan PPK, namun masih menunggu juknis baru akan diumumkan tanggal pastinya," kata Hartati
Selain itu, gaji anggota Badan Adhoc akan mengalami kenaikan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019.
Rinciannya, untuk Ketua KPPS mengalami kenaikan dari Rp550.000 tahun 2019 menjadi Rp1,2 juta, anggota KPPS naik dari Rp500.000 menjadi Rp1,1 juta.
Kemudian Ketua PPK mendapatkan Rp1.850.000 di tahun 2019, naik menjadi Rp2,5 juta di tahun 2024. Sedangkan anggota PPK naik dari Rp1,6 juta menjadi Rp 2,2 juta.
Selanjutnya, Ketua PPS dari Rp900.000 menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS naik dari Rp850.000 menjadi Rp 1,3 juta.
Petugas Pantarlih naik dari Rp800.000 menjadi Rp1 juta. Terakhir anggota Linmas naik dari Rp500.000 menjadi Rp 700.000.
"Jadi untuk anggota Badan Adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, gaji yang didapatkan mengalami kenaikan," kata Hartati. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
